Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bapenas Paskah Suzetta semakin terseret dalam pusaran kasus aliran dana Bank Indonesia (BI). Dari kesaksian mantan kepala biro humas Bank Indonesia periode Burhanuddin Abdullah, Rizal Anwar Djaafara, dan Ketua Ikatan Pegawai BI Lucky Fathul Azis Adibrata di Pengadilan Tipikor kemarin (6/8), terungkap bahwa Paskah bukan hanya menerima Rp 1 miliar dari BI. Politikus kawakan Golkar itu juga menjadi otak yang mengatur skenario agar kasus bagi-bagi duit Rp 31,5 miliar ke DPR tidak sampai menyeret wakil rakyat yang menerimanya ke pengadilan.
Korupsi yang terjadi di berbagai institusi publik hampir selalu melibatkan para politikus. Kategori korupsinya termasuk skala besar.
Ada dua kecenderungan perilaku memilih pasca runtuhnya pemerintahan Soeharto. Pertama adalah perilaku memilih yang bercorak suka. Perilaku demikian mengemuka pada Pemilu 1999. Para pemilih memiliki kecenderungan secara sukarela mendukung partai-partai yang didukungnya agar bisa memperoleh kemenangan dalam Pemilu 1999 saat itu.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan perdata PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) atas Koran Tempo, pada 3 Juli 2008, tak hanya kontroversial secara substantif, tapi juga menjadi pertanda buruk bagi dunia pers di Tanah Air. Putusan yang menetapkan Koran Tempo membayar ganti rugi sebesar Rp 220 juta, membuat hak jawab dan hak koreksi, menyatakan penyesalan, serta mencabut berita, dan diwajibkan menyampaikan permohonan maaf di sejumlah media cetak dan elektronik selama tujuh hari berturut-turut, itu juga dinilai dapat membangkrutkan dan membunuh sebuah penerbitan pers.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan surat edaran Kejaksaan Agung (Kejagung) tertanggal 16 Juli 2008, telah meringankan hukuman untuk pembalak liar.
Saat bersamaan, dikeluarkan surat pencekalan.
Para penerima uang korupsi, baik dalam kasus aliran dana Bank Indonesia maupun dana APBD, jangan cuma menjadi saksi dalam perkara korupsi. Para penerima uang korupsi itu seharusnya juga menjadi tersangka karena mereka merupakan pihak yang turut serta (medepleger) tindak pidana korupsi.
Penerimaan siswa baru atau PSB tahun ajaran 2008/2009 di sejumlah sekolah di Jakarta dan beberapa daerah di luar Jakarta diduga sarat dengan pungutan liar. Hasil monitoring Indonesia Corruption Watch atau ICW, orangtua dan calon siswa mengeluhkan banyaknya uang yang mesti mereka keluarkan dalam PSB, mulai dari uang gedung, seragam, lembar kerja siswa, biaya pembelian buku, biaya ekstrakurikuler, hingga beragam pungutan lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membatasi ruang gerak para anggota DPR yang nakal. Sebab, lembaga superbodi dalam penyidikan korupsi itu bakal memonitor setiap proses penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN).
Berkas pemeriksaan Hamka Yandhu, tersangka skandal suap dana Bank Indonesia, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pertengahan Agustus nanti.