Uang Bank Indonesia untuk 'Dekati' Penegak Hukum

Rapat Dewan Gubernur kemudian memutuskan menggunakan dana Yayasan sebesar Rp 100 miliar.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Tantowi Pohan, mengakui dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang ditarik oleh Bank Indonesia digunakan untuk melakukan pendekatan terhadap aparat penegak hukum. "Bank Indonesia memerlukan dana yang cukup besar untuk melakukan pendekatan terhadap aparat penegak hukum, DPR RI, partai politik, dan pihak-pihak lainnya," kata Aulia saat dimintai keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada 16 Agustus 2005. Keterangan itu dibacakan auditor Badan Pemeriksa, I Nyoman Wara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Berhenti sampai Jaksa Urip?

Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi kepada jaksa Urip Tri Gunawan, Kamis (4/9), sama sekali tidak mengejutkan. Bahkan, dengan derajat penyalahgunaan jabatan yang dilakukannya, hukuman lebih berat masih amat pantas dijatuhkan kepada Urip.

Emir Moeis Cs Kembalikan Uang BI

Tak akan menghapuskan sanksi pidananya.

Emir Moeis, Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, mengaku pernah menerima uang Rp 250 juta melalui Hamka Yandhu, terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR. Uang tersebut diterima antara Maret dan Juni 2004, serta sempat digunakan untuk membiayai kampanye Pemilu 2004 bagi anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Dua Jaksa Penerima Suap Dipecat

Mereka sempat aktif setelah bebas dari penjara.

Kejaksaan Agung memecat dua jaksa penerima suap, yakni Cecep Sunarto dan Burdju Ronni Allan Fellix. "Mereka telah diberhentikan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.

Kejaksaan Agung Tolak Tawaran Djoko Tjandra

Tawaran Djoko Tjandra yang ingin mengembalikan uang Rp 546 miliar dalam kasus dana cessie (hak tagih) Bank Bali tidak membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) tergiur. Dengan alasan untuk kepastian hukum, Kejagung tetap melanjutkan proses peninjauan kembali terhadap bos Hotel Mulia itu.

Jakgung Lamban, Kemas Cs Aman

Vonis 20 tahun yang dijatuhkan kepada jaksa penyelidik BLBI Urip Tri Gunawan tidak direspons cepat oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Hendarman Supandji berdalih, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari terpidana kasus suap Artalyta Suryani alias Ayin untuk menjatuhkan sanksi terkait pelanggaran etika yang dilakukan sejumlah jaksa yang terlibat.

Peran Aulia Pohan Makin Terang

BPK Simpulkan Rekayasa Pencairan Dana BI Rp 100 M

Kesaksian auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sidang lanjutan kasus dana Bank Indonesia (BI) kemarin (8/9) makin menelanjangi peran Aulia Pohan. Kepada auditor BPK, mantan deputi gubernur BI itu pernah mengaku bahwa audit investigasi BPK makin membuat bank sentral tersebut bermasalah dengan hukum.

Penyidikan Korupsi PT Telkom Terancam Macet

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Telekomunikasi Indonesia Tbk senilai Rp 110 miliar terancam macet. Polisi dan jaksa kesulitan menjerat tersangka kasus itu dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-Undang Telekomunikasi.

Kasus Cessie Bank Bali; Kejaksaan Ajukan Peninjauan Kembali

Duit di rekening penampung diduga raib.

Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kasus pembelian hak tagih (cessie) Bank Bali dengan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra, bos PT Era Giat Prima.

Halo-halo dari Penjara

Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki ruang tahanan sendiri terganjal alasan teknis.

Ayin: Halo, Pak Guru.
Urip: Iya, Ibu Guru.
Ayin: Intinya besok tetap konsisten pada semula itu. Pokoknya perbengkelan itu kan ada. Sudah kan ininya, apa namanya...?
Urip: Sudah saya kasihkan itu.
Ayin: Bukan, ininya, proposal bengkelnya.
Urip: Ya.
Ayin: Jadi semua itu, bengkel kan juga logis itu. Saya bilang itu kan dulu ada tanah di situ. Saya minta inilah, tetapi nanti ditanyain bagaimana saudara terdakwa keterangannya. Nanti saya bilang udah cukup. Begitu ceritanya....
Urip: Eehhhhh.

Subscribe to Subscribe to