Mahkamah Agung berpendapat kepala daerah yang divonis bersalah dalam perkara korupsi tidak dapat menjabat kembali setelah menjalani hukumannya. Pendapat hukum tersebut disampaikan menjawab permintaan fatwa yang diajukan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto.
Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, proses hukum kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia akan dituntaskan hingga ke akarnya. Dia membantah anggapan lambannya penyidikan kasus ini karena ada intervensi. “Tak ada intervensi. Ini cuma soal strategi,” kata Hendarman di kantornya kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi segera akan menyidangkan Wali Kota Manado, Sulawesi Utara, Jimmy Rimba Ragi. "Berkasnya sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut," ujar Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono melalui pesan pendek kemarin.
KPI Hanya Bisa Awasi Isi Iklan
Serbuan iklan politik di televisi dan radio terancam tidak terkontrol. Setiap partai politik (parpol) yang punya banyak uang memiliki peluang untuk memasang iklan sebanyak-banyaknya bahkan tanpa batas.
PDIP di Situbondo Hampir Rp 1 Miliar
Sebagian besar KPUD di Jatim sudah menyelesaikan pengumpulan rekening dana awal kampanye parpol-parpol peserta pemilu. Parpol mana saja yang bersaldo besar atau kecil di daerah? Apakah rekening yang dilaporkan itu benar-benar steril dari unsur rekayasa?
Para pelaku korupsi tampaknya harus makin mewaspadai aksinya. Sebab, tak hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menyadap pembicaraan telepon. Kejaksaan Agung saat ini juga telah memiliki peralatan yang dapat merekam pembicaraan telepon tersebut.
Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Tanjung Api-Api
Bola panas penyidikan kasus suap alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api terus menggelinding. Yang terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman sebagai tersangka.
Penggerebekan terkait dugaan suap di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok pertengahan tahun lalu sampai ke meja persidangan. Kemarin Agus Sjafiin Pane, petugas pemeriksa dokumen jalur hijau, menjadi terdakwa pertama yang disidang di Pengadilan Tipikor.
Komisi Pemberantasan Korupsi berkeras bahwa uang yang diberikan pengusaha Hontjo Kurniawan kepada anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Hadi Djamal, adalah uang suap dan bukan bantuan kampanye. "Para penyidik KPK sedang bekerja mencari bukti-bukti tersebut. Bukti itulah yang akan bicara di pengadilan," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar saat ditemui Tempo di ruang kerjanya kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin proses penyidikan dugaan suap anggota DPR Abdul Hadi Djamal tetap berlanjut. Tim penyidik tidak memedulikan alibi Komisaris PT Kurniadjaja Wirabhakti Hontjo Kurniawan bahwa uang yang diserahkan ke Hadi adalah dana bantuan kampanye Pemilu 2009.