Kasus Politik Uang Marak di Jawa Tengah

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah menemukan adanya pelanggaran pemilu berupa 21 kasus dugaan politik uang di seluruh Jawa Tengah yang dilakukan sebelum pemungutan suara berlangsung.

Sebagian di antaranya merupakan ”serangan fajar”, yaitu gerakan untuk menyuap penduduk pada malam/dini hari sebelum pemungutan suara berlangsung pagi harinya.

Ketua Panwaslu Jateng Abhan Misbah, Sabtu (11/4), mengatakan, kasus dugaan politik uang tersebut terjadi di Kabupaten Kebumen (10 kasus), Wonosobo (4 kasus), Banjarnegara (3), Cilacap (2), dan Kabupaten Pekalongan (2).

”Umumnya merupakan pembagian uang ataupun materi lainnya kepada masyarakat sebelum pemungutan suara dilakukan,” ujar Abhan di Kota Semarang, Jateng.

Menurut Abhan, Panwaslu Jateng sedang mengkaji pelanggaran-pelanggaran tersebut sebelum diselidiki. Kebanyakan pelanggaran dilakukan pada pagi hari sebelum pemungutan suara berlangsung, sedangkan pelanggaran lainnya dilakukan pada hari sebelumnya.

Aksi politik uang ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 274 dan Pasal 286. ”Pelanggaran jenis ini merupakan satu-satunya tindak pidana pemilu yang dapat menggugurkan calon anggota legislatif,” kata Abhan.

Celah hukum
Pasal 274 berisi pelanggaran politik uang oleh pelaksana kampanye, sedangkan Pasal 286 berisi pelanggaran politik uang pada saat pemilihan umum.

Kendati demikian, Abhan mengakui bahwa masih terdapat celah hukum pada pasal yang mengatur soal politik uang ini.

”Seperti kata pelaksana kampanye di Pasal 274, jika yang melakukan pelanggaran simpatisan, yang bersangkutan berpotensi untuk lolos,” ujarnya. Adapun Pasal 286 hanya mengatur pelanggaran pada hari pemungutan suara.

Selain itu, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juga melansir adanya enam kasus dugaan politik uang, penyalahgunaan jabatan, dan penggunaan fasilitas negara.

Politik uang tersebut telah ditemukan di Kabupaten Brebes (2 kasus), Demak, Jepara, Pekalongan, dan Kota Semarang. ”Ada yang membagikan uang, pulsa, dan melakukan silaturahim,” kata Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Eko Haryanto.

Ia mengakui telah melaporkan hasil temuannya kepada Panwaslu kabupaten/kota setempat agar dapat segera ditindaklanjuti.

”Diharapkan Panwaslu dapat cepat menangani mengingat waktu kedaluwarsanya suatu kasus hanya lima hari,” katanya.(ILO)

Sumber: Kompas, 13 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan