Anggap Mutasi Hakim Tipikor Cacat Hukum

Mutasi sembilan hakim Pengadilan Tipikor dianggap masih menyisakan masalah. Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding bahwa mutasi tersebut telah melanggar mekanisme UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut anggota badan pekerja ICW Febri Diansyah, salah satu aturan yang dilanggar adalah pasal 56 ayat 4.

Pasal itu menyebutkan bahwa ketua MA wajib mengumumkan proses rekrutmen hakim Pengadilan Tipikor kepada publik. "Tapi, sesuai pengamatan kami, hal itu tidak pernah dilakukan. Tahu-tahu sudah ada mutasi begitu saja," jelasnya kemarin. Karena pelanggaran itu, kata Febri, Ketua MA Harifin Tumpa harus mencabut SK mutasi kepada sembilan hakim baru tersebut.

Namun, faktanya, Mahkamah Agung membentuk tim rekrutmen sendiri dan menjaring 13 orang yang diseleksi menjadi sembilan orang. "Ini juga menjadi pertaruhan bagi ketua MA yang janjinya akan mendukung pemberantasan korupsi," jelasnya.

Enam di antara sembilan hakim itu, sorot ICW, juga pernah membebaskan para koruptor. Panusunan Harahap dan Retno Listowo pernah membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi senilai Rp 5,4 miliar yang menyeret Direktur TVRI Sumita Tobing. Hakim Syarifudin Umar tercatat pernah membebaskan 34 terdakwa korupsi saat menjabat di PN Makassar.

Catatan lain, kata Febri, hakim F.X. Jiwo Santoso pernah menghadiahkan vonis bebas dalam kasus dugaan korupsi Koperasi Tirtayani Utama Jogjakarta dengan terdakwa Amelia Yani. Hakim Subachran saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Blora juga memvonis bebas empat pimpinan DPRD Blora dari dugaan kasus korupsi dana purnabakti senilai Rp 1,4 miliar.

Hal yang sama dilakukan hakim Jupriyadi. Saat berdinas di Pengadilan Negeri Muara Bulian Jambi, dia membebaskan enam terdakwa kasus korupsi Disnakertrans dan penjualan tanah negara di Batanghari, Jambi. "Total ada 49 terdakwa korupsi yang dibebaskan sembilan hakim baru itu," katanya. "Kami khawatir citra Pengadilan Tipikor yang selama ini sudah baik justru rusak karena mutasi ini," katanya.

Seharusnya, kata Febri, MA melakukan mutasi terhadap putusan yang dikeluarkan dulu. "Seharusnya juga dilihat putusan yang dikeluarkan itu terkait apa," katanya. MA seharusnya memberikan penghargaan yang layak terhadap para hakim yang selama ini mengawal pemberantasan korupsi di Pengadilan Tipikor itu. (git/iro)

Sumber: Jawa Pos, 13 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan