Ada kekeliruan muncul di dua media massa nasional, Rabu (1/4). Kedua media itu memberitakan diputusnya perkara peninjauan kembali majalah Time versus Soeharto oleh Mahkamah Agung.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Didi Widayadi menyatakan bahwa saat ini peran pihak eksternal dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara sangat dominan. Akhir-akhir ini pemerintah lebih takut kepada pengawasan eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat, ketimbang pengawas internal.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy minta agar perkara korupsi yang berkaitan dengan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad tidak dipolitisasi. Hal itu untuk menghindari kesan menjelek-jelekkan Fadel.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat, Jhony Allen Marbun, merasa tak mencemarkan nama baik partainya terkait dugaan penyuapan yang melibatkan anggota Komisi V DPR, Abdul Hadi Djamal. Jhony, yang juga calon anggota legislatif untuk Daerah Pemilihan Sumatera Utara itu juga merasa tak dilarang berkampanye oleh pimpinan partainya.
Wakil Gubernur Jawa Barat Periode 2003-2008 Nu’man Abdul Hakim mengakui, ia baru mengetahui tahun 2006 bahwa atas nama Gubernur Jabar dia telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jabar tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Tim Asistensi Dokumen Anggaran Satuan Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jabar tahun 2004.
Upaya Mahkamah Agung untuk mereformasi diri, sedikit banyak, mendapat apresiasi positif dari sejumlah kalangan. Meskipun demikian, beberapa pihak masih mempertanyakan komitmen MA terhadap upaya pemberantasan korupsi dan pembalakan liar.
Direktorat II/Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengembangkan penyidikan kasus penggelapan asuransi milik Perum Perhutani. Kasus ini berawal dari laporan Badan Pengawas Pasar Modal dan Laporan Keuangan (Bapepam-LK).
Ketua Demokrat yang Terseret Suap
Jhonny Allen tampaknya tidak akan bisa berkelit lagi ketika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden SBY selaku ketua Dewan Pembina Partai Demokrat melalui Ketua DPP Partai Demokrat Andi Mallarangeng telah memerintahkan Jhonny memenuhi panggilan KPK sesegera mungkin.
Prestasi Mahkamah Agung (MA) selama 2008 ternyata masih pas-pasan. Meski berhasil mengembalikan ratusan miliar duit ke kas negara, di lain pihak, MA ternyata banyak membebaskan terdakwa koruptor. Tahun lalu, sedikitnya MA menyetorkan uang Rp 614 miliar plus USD 4,5 juta (sekitar Rp 51,75 miliar) ke kas negara.
Eksepsi Dugaan Korupsi Kasus Kasda Situbondo
Bupati Situbondo Ismunarso, tampaknya, tak mau bertanggung jawab sendirian di hadapan sidang pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 43,8 miliar. Dalam sidang kemarin, pejabat bertubuh subur itu menyebutkan keterlibatan beberapa bawahannya. Mereka, antara lain, Wakil Bupati Suroso, Sekda Koespratomo Warso, dan Bawaskab Agus Cahyono Basuki.