Praperadilan Kasus Agus Condro Ditolak

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MaKI) terkait dengan penanganan kasus Agus Condro oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Praperadilan ditolak hakim," kata Koordinator MaKI Boyamin Saiman saat dihubungi kemarin. Alasannya, kata dia, hakim melihat kasus dugaan suap yang melibatkan bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu masih dalam tahap penyelidikan.

MaKI mengajukan praperadilan karena menganggap KPK menghentikan kasus dugaan suap yang terjadi pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. ANTON SEPTIAN

Sumber: Koran Tempo, 24 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan