Pencucian Uang dalam Pemilihan Presiden
Pemilihan umum legislatif telah berlalu dengan meninggalkan sejumlah kekurangan dan kekecewaan yang mendalam bagi masyarakat, malah ditambah dengan pemandangan yang sangat tidak elok, yaitu betapa partai politik bereuforia untuk menjalin koalisi demi mendapatkan kekuasaan bagi para wakilnya di pemerintahan mendatang, tidak lebih. Ada yang lebih parah, seperti yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu bahwa tak satu pun partai politik yang menyampaikan laporan dana awal kampanye dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dari berbagai pemberitaan dikatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan terkait dengan masalah sumber dana yang tidak jelas, baik penyumbangnya maupun jumlahnya, dan tidak memerinci pemasukan. Selain itu, soal pengeluaran untuk pendanaan kampanye, misalnya untuk iklan jumlahnya sungguh sangat mencengangkan, yaitu mencapai Rp 2, 2 triliun, belum lagi untuk biaya yang lain.
Transparansi atas dana yang masuk dan penggunaannya dalam rangka pemilu adalah masalah yang penting bagi hampir semua negara demokratis, termasuk Indonesia. Betapapun dana yang masuk dalam keuangan partai politik seharusnya jelas dalam hal sumbernya, penggunaannya dan diaudit, serta dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Pasal 34 ayat (1) huruf b UU Partai Politik yang menyebutkan keuangan partai politik harus bersumber pada sumbangan yang sah menurut hukum.
Jadi, bila asal-usul uang tidak jelas atau berasal dari hasil kejahatan, berarti dalam pelaksanaan pemilu telah terindikasi terjadi praktek pencucian uang atau dapat dikatakan bahwa proses pemilu telah dijadikan sarana pencucian uang. Dalam pemilu legislatif kemarin, ada kemungkinan hal ini terjadi: terbukti begitu besarnya dana dihabiskan, tanpa laporan/audit. Padahal untuk mengantisipasi terjadinya praktek pencucian uang terkait dengan dana pemilu telah dilakukan penandatanganan kerja sama antara Bawaslu dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (6 November 2008), yang pada intinya Bawaslu bisa memanfaatkan temuan PPATK terkait dengan perolehan dana dan penggunaan dana oleh para calon legislator ataupun oleh dan untuk kepentingan partai politik. Dan PPATK mempunyai akses untuk mengetahui profil calon legislator dan partai politik berikut susunan pengurusnya agar dapat memantau aliran dana mereka terkait dengan kegiatan pemilu. Ternyata hal ini tidak dimanfaatkan, malah Komisi Pemilihan Umum menolak dengan tegas dengan alasan tidak ada pengaturannya.
Dalam pemilu pemilihan presiden seharusnya kita lebih berhati-hati karena pendanaan untuk meloloskan calon presiden akan jauh lebih tinggi dan "pesanan" oknum di balik terpilihnya calon juga demikian tinggi. Alangkah ironisnya bila nasib bangsa ini digadaikan dan hanya disandarkan pada kepentingan oknum penyumbang dana, apalagi bila terbukti dari hasil kejahatan. Jangan sampai presiden terpilih merasa berutang budi kepada penyumbang dana, bukan berutang budi kepada rakyat yang telah menyerahkan kepercayaan melalui suara yang diberikan untuk memimpin bangsa.
Kita harus ingat bahwa hasil kejahatan di negara ini yang "masih beredar" sangat tinggi, misalnya dari illegal logging yang setiap tahun Rp 55 triliun. Dari korupsi yang baru bisa dikembalikan hanya sekitar Rp 400 miliar, atau dari perjudian dan narkoba yang juga sangat besar. Dana tersebut bisa sangat menggiurkan bagi partai politik dan calon presiden. Sedangkan, bagi penjahat, proses demokrasi ini adalah way out untuk mengamankan diri agar terhindar dari jeratan hukum yang selama ini membayangi keselamatan mereka dan "usaha" mereka.
Bila seorang presiden terpilih ternyata partai atau dirinya menerima sumbangan dari para pelaku kejahatan, berarti dia mendapatkan suara atas dukungan dana haram yang berasal dari orang yang tidak bermoral. Dikhawatirkan kebijakan presiden terpilih akan sangat dipengaruhi oleh keinginan para penyumbang dana yang tidak bermoral tersebut. Misalnya penegakan hukum terhadap kejahatan melemah. Apalagi bila presiden terpilih tersebut didukung suara yang signifikan di Dewan Perwakilan Rakyat, maka keadaan akan lebih parah lagi, misalnya tertundanya pengesahan rancangan undang-undang antikorupsi. Bila sudah demikian, dapat dipastikan pemerintah tidak mungkin lagi bisa melakukan kontrol terhadap para penjahat tersebut. Bahkan kebijakan dalam bidang apa pun cenderung akan berpihak pada kepentingan penyandang dana ilegal tersebut dan kepentingan rakyat akan menduduki urutan berikutnya.
Berangkat dengan kekecewaan terhadap hasil pemilu legislatif yang baru berlalu, diharapkan kesadaran semua pihak, terutama KPU, Panwaslu, pemerintah, serta partai politik, untuk mengindahkan rambu-rambu yang ditentukan terkait dengan transparansi sumber dana dan penggunaannya untuk pemilihan presiden. Selain itu, harus dipastikan adanya mekanisme pelaporan penerimaan dana partai politik kepada PPATK. Misalnya setiap penyumbang tidak diizinkan menggunakan nama palsu atau anonim dan sedapat mungkin sumbangan dilakukan melalui transfer perbankan.
Segala upaya yang telah diatur, baik ketentuan Undang-Undang Partai Politik maupun kerja sama yang telah ditandatangani antara Bawaslu dan PPATK, hendaknya tidak dipandang sebagai deretan kata tanpa makna semata. Kemudian KPU harus mau memahami segala sesuatu terkait dengan ketentuan pendanaan pemilu, termasuk bahaya yang akan mengintai bila hal itu diabaikan. Pada akhirnya, bagaimanapun sulitnya memantau sumber dana yang masuk ke partai, tetap penting untuk menjaga jangan sampai sistem politik goyah dan pilar demokrasi runtuh hanya karena partai politik menjadi kendaraan bagi orang-orang yang menyumbangkan dana hasil kejahatannya, dan masyarakat menjadi tumbalnya.
Yenti Garnasih, Doktor yang menulis disertasi tentang pencucian uang, dosen Universitas Trisakti, Jakarta
Tulisan ini disalin dari Koran Tempo, 27 April 2009