Kejaksaan Agung Tetapkan Empat Tersangka Korupsi BRI

Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus korupsi pemberian dan penggunaan dana pembiayaan dari Bank Rakyat Indonesia Syariah cabang Serang, Banten. Mereka adalah Direktur Utama PT Nagari Jaya Sentosa Amir Abdullah, Direktur PT Javana Artha Buana sekaligus Komisaris Utama PT Nagari Jaya Sentosa Muhammad Augirus, karyawan BRI Cilegon Dedih Wijaya, dan mantan pemimpin BRI Syariah Serang Asri Uliya.

"Mereka merugikan negara Rp 169 miliar," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Arminsyah di Jakarta kemarin. Kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama antara BRI Syariah Serang dan PT Nagari serta PT Javana untuk pemberian fasilitas kredit kepemilikan kios Plaza Nagari Minang, Jakarta, Pasar Baru Bantargebang, Bekasi, dan rumah tinggal Alea Cilandak Town House, Jakarta. "Proyek itu dibangun oleh kedua perusahaan dan nantinya akan dijual ke BRI," kata dia.

Dalam perjanjian, kedua perusahaan berkewajiban mencari calon nasabah yang akan mendapat kredit kepemilikan kios dan rumah tinggal. Keduanya juga menjadi penjamin. BRI memberikan kredit kepada pembeli kios sebesar 70 persen, setelah calon nasabah itu membayar uang muka 30 persen ke penjamin. "Ternyata data pembayaran uang muka yang diajukan fiktif karena tidak pernah ada calon nasabah," ujarnya.

Dalam data pembayaran uang muka itu, kata dia, disebutkan bila pihak penjamin memperoleh 438 calon nasabah. Untuk mendapat data diri calon nasabah, penjamin mengajak sejumlah orang berlibur ke Anyer dan di sana mereka diminta menyerahkan fotokopi identitas dan menandatangani surat permohonan kredit ke BRI Syariah Serang. "Mereka diberi imbalan uang sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu," kata Arminsyah. Nasabah fiktif itu juga dipaksa membuat surat pernyataan peminjaman nama dan data ke PT Nagari untuk akad kredit.

Pada proses selanjutnya, Dedih dan Asri menerima rekomendasi calon nasabah tanpa melakukan analisis dan evaluasi, sehingga BRI Syariah Serang mencairkan dana Rp 226 miliar. "Dana itu untuk pembelian tanah 13 hektare di Cilegon serta parkir Pasar Kapasan, Surabaya," kata Arminsyah. CORNILA DESYANA

Sumber: Koran Tempo, 23 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan