Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, untuk mengadili pelaku korupsi, kini di ambang kubur. Mahkamah Konstitusi memberikan batas akhir hingga Desember ini. Jika Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Tipikor tidak segera disahkan atau Presiden tak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu untuk menjamin kelanjutannya, Pengadilan Tipikor akan hilang.
Empat lembaga swadaya masyarakat meminta proses pendaftaran diulang.
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengincar posisi di Badan Pemeriksa Keuangan untuk periode 2009-2014.
Tanpa diketahui publik, Komisi XI DPR RI telah membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota BPK. Pengumuman hanya lewat iklan layanan masyarakat di salah satu media massa nasional dan website resmi DPR. Waktunya pun sangat tidak masuk akal karena pelamar hanya diberikan kesempatan 4 hari, yakni mulai tanggal 20 hingga 23 April 2009. Untuk itu ICW, TII, IBC dan PSHK menyikapi hal tersebut. Berikut press release bersama.
Kepala Cabang PT Setiajaya Mobilindo Susilo S Dwipantoro mengaku telah membagi-bagikan uang keuntungan kepada sejumlah pejabat di Pemprov Jawa Barat (Jabar) Rp4,7 miliar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak pernah menerima pelimpahan penyidikan perkara korupsi dari KPK terkait kasus dugaan suap terhadap mantan pejabat Indonesia dalam pengembangan kapas transgenik di Sulawesi Selatan.
Tim jaksa pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung akan memanggil Komisaris Utama PT Kirana Abadi Persada Lines (KPAL) Nursyaf Effendy.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera meminta penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai dugaan penyimpangan pengadaan tabulasi nasional elektronik.
Departemen Pertahanan (Dephan) meminta Kejagung menggugat perdata mantan tersangka penggelapan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Tan Kian.
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti Izzat Husein dengan pidana empat tahun penjara. Selain itu, denda sebesar Rp 200 juta dan membayar uang pengganti senilai Rp 13,8 miliar.
Pemerintah tidak akan pernah berhenti melakukan pemberantasan korupsi. Sejak awal pemerintahan ini dibentuk, pemberantasan korupsi menjadi komitmen yang akan terus dilakukan. Tak benar ada upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dibentuk untuk memberantas korupsi di negeri ini.