Tiga Kasus Jerat Eks Bos PGN Jatim

Dana Mengalir ke Petinggi PGN hingga Biaya Piknik

Mantan General Manager PT Perusahaan Gas Nasional (PGN) Jatim Trijono dihadapkan pada posisi sulit. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor kemarin (13/5), anggota Komite Badan Pengatur Hilir Migas tersebut didakwa jaksa dengan tiga kasus korupsi sekaligus.

Kasus pertama adalah penerimaan sejumlah dana dari beberapa rekanan pipanisasi di Jawa Timur. Di antaranya berasal dari CV Duta Buana (Rp 80 juta), PT Bakrie Pipe Indonesia (Rp 465 juta), PT Centram (Rp 100 juta), PT Penta Pratama (Rp 394 juta), dan beberapa dari perusahaan lain. ''Keseluruhan mencapai Rp 1,3 miliar,'' jelas jaksa Supardi dalam sidang kemarin.

Menurut dia, penerimaan dana tersebut dilakukan dengan beberapa modus. Misalnya, dana dari CV Duta Buana diterima Trijono setelah proyek pipanisasi selesai. Begitu pula dengan dana pemberian PT Bakrie Pipe Industries. Trijono meminta Rp 400 juta kepada perwakilan perusahaan dengan dalih untuk biaya piknik karyawan PT PGN.

''PGN kan punya order ke Bakrie. Apa tidak bisa diambil dananya dari pembelian pipa?'' ujar Supardi menirukan permintaan Trijono kepada PT Bakrie Pipe Industries.

Trijono juga menerima aliran dana dari PT Penta Pratama. Uang mengalir ke rekening dia dalam kurun Januari 2004 hingga Desember 2006.

Yang kedua, jaksa menuding Trijono telah menyelewengkan kewenangan untuk memproses persetujuan aliran gas yang menjadi konsumen PT PGN. ''Terdakwa juga menentukan pelaksana proyek pembangunan jaringan distribusi gas dengan tujuan mendapatkan uang dari sejumlah perusahaan dan instalatur gas,'' ucapnya. Dari upaya itu, dia menerima aliran dana Rp 3 miliar.

Modusnya, begitu para instalatur dan kontraktor merampungkan pekerjaan, mereka mendapatkan pembayaran dari PT PGN senilai kontrak yang disepakati. Selanjutnya, instalatur dan kontraktor menyerahkan sejumlah uang via transfer dan cek. Penerimaan uang tersebut ternyata juga dibagi-bagikan kepada sejumlah petinggi PGN.

Mereka yang kebagian dana itu adalah Djoko Pramono, direktur keuangan PT PGN (Rp 700 juta); Sutikno, direktur umum (Rp 70 juta); dan Komisaris PT PGN Sumarto Surono (Rp 2 miliar).

Kasus ketiga yang membelit Trijono adalah ikut pemborongan atau pengadaan dengan menyertakan kendaraan Toyota Kijang atas nama Diah Istikarini, istri Trijono, sebagai salah satu rekanan dalam pelelangan sewa. Dengan begitu, Trijono mendapatkan setoran dari perusahaan Rp 224 juta. Selain itu, dia menyelewengkan jabatannya dalam pengawasan proyek konversi gas alam.

''Terdakwa menyerahkan modal kepada PT Graha Kharisma, kemudian diikutsertakan dalam proyek konversi gas,'' ungkap jaksa Zet Tadung Allo.

Uang yang disetor kala itu Rp 3 miliar. Belakangan, Trijono menetapkan perusahaan tersebut sebagai pemenang tender proyek. ''Setelah proyek berjalan, PT Graha Kharisma mengalirkan keuntungan secara berturut-turut Rp 4,3 miliar,'' ujarnya. (git/iro)

Sumber: Jawa Pos, 14 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan