Empat Tersangka Pembobolan BRI Diperiksa Besok

PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil empat tersangka kasus dugaan korupsi pembobolan kredit Bank BRI senilai Rp226 miliar pada hari Kamis (14/5) besok. Sejak 22 April, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Cabang BRI Syariah Serang, Banten Asri Uliya yang kini menjabat Senior Staf pada Divisi Kredit Retail Kantor Pusat BRI, karyawan BRI Cilegon Dedih Wijaya, Direktur Utama PT Nagari Jaya Sentosa Amir Abdullah, dan Direktur PT Javana Artha Buana yang juga menjabat Komisaris Utama PT Nagari Muhammad Sugirus.

"Mereka dipanggil untuk diperiksa pertama kalinya dalam status sebagai tersangka," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, di Jakarta, Selasa (12/5). Ketika ditanya siapa saja tersangka yang akan dipanggil pada Kamis besok, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, semua tersangka tersebut akan dipanggil.

"Keempat-empatnya," kata Arminsyah. Sebelum memanggil para tersangka, penyidik telah memeriksa sembilan saksi dalam kasus ini, guna menguatkan bukti adanya tindak pidana yang dilakukan empat orang tersangka itu. Kemarin, penyidik kembali memeriksa dua orang saksi.

"Saksi yang diperiksa hari ini (kemarin, Red) dalam kasus BRI adalah dua mantan pegawai BRI Syariah bernama Sri Nurhayati dan Emiyanti," kata Arminsyah. Kasus pembobolan kredit BRI ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 1 April silam. Kasus ini bermula ketika pada tahun 2006 dan 2007 sebanyak 340 anggota masyarakat diajak berekreasi ke daerah Banten oleh dua perusahaan swasta, PT Nagari dan PT Javana.

Di tengah jalan, bus yang mereka tumpangi dibelokkan ke BRI. Penumpang bus kemudian diminta menandatangani dokumen kredit. Seolah-olah permohonan kredit diajukan guna pembelian ruko di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Dari permohonan kredit yang direkayasa dan tanpa verifikasi tersebut, BRI mengucurkan dana Rp226 miliar. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp169 miliar, karena sebagian dana telah dikembalikan.[by : Abdul Razak]

Sumber: Jurnal nasional, 13 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan