Henry Serahkan Dokumen ke Dephan

Istriterpidanakasus korupsidanaPT AsuransiSosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Henry Leo, Iyul Sulinah, mengaku pernah memberikan sejumlah dokumen kepada Departemen Pertahanan (Dephan).

”Saya pernah beri dokumen ke Dephan,” ujar Iyul ketika mendatangi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung,Jakarta,kemarin. Seingat Iyul, dia datang ke Dephan sekitar Januari. Dia hanya mengatakan telah menyerahkan data seputar persoalan kredit di Bank Internasional Indonesia.

Ketika ditanya apakah pertemuan itu terkait rencana Dephan menggugat perdata Tan Kian, eks tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, Iyul mengaku tidak mengetahui hal tersebut. ”Saya tidak tahu itu,”katanya. Diketahui,Dephan berencana menggugat perdata Tan Kian terkait kasus PT Asabri. Namun, gugatan itu belum dilaksanakan karena harus menyusun surat kuasa khusus.

Surat itu kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung. Lebih jauh, Iyul menegaskan tetap akan mempraperadilankan kebijakan Kejagung yang mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) Tan Kian.

”Sudah didaftarkan atau belum (gugatan praperadilan), nanti saya tanyakan ke pengacara Pak Henry,”ungkapnya. Diketahui, Henry merupakan salah satu terpidana kasus korupsi dana PT Asabri sebesar Rp410 miliar. Dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp30 juta serta uang pengganti Rp70,9 miliar.

Iyul mengaku kedatangannya ke Gedung Bundar terkait permintaan Kejagung agar dia membayar uang pengganti suaminya sebesar Rp70,9 miliar. Namun, dia mengaku belum dapat membayarnya karena sampai saat ini tidak ada kejelasan tentang jumlah nilai aset suaminya yang disita kejaksaan.

”Saya minta dihitung (nilai aset) dulu,” ungkapnya. Meski begitu, Iyul mengaku sudah membayar denda suaminya sebesar Rp30 juta. Kasus penyelewengan dana prajurit TNI terjadi ketika Direktur Utama PT Asabri saat itu Mayjen (Purn) Subarda Midjaja memberikan pinjaman uang senilai Rp410 miliar dari perusahaan –yang mengurus asuransi dan perumahan prajurit TNI– itu ke pengusaha Henry Leo pada 1996.

Tan Kian, pengusaha properti, terseret kasus korupsi ini karena menerima uang muka pembayaran pembelian Gedung Plaza Mutiara yang berlokasi di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sebesar USD13 juta dari Henry Leo. Tan Kian merupakan pemilik Plaza Mutiara. Dalam proses penyidikan,Kejagung menemukan bukti uang yang diterima Tan Kian dari Henry berasal Asabri.

Kejagung mengatakan Tan Kian terlibat dalam kasus itu sehingga menetapkannya sebagai tersangka. Namun, pada awal tahun 2008, Tan Kian telah mengembalikan uang tersebut ke Kejagung. Pada Februari lalu, Kejagung telah mengeluarkan SP3 kasus PT Asabri dengan tersangka Tan Kian. (adam prawira)

Sumber: Seputar Indonesia, 13 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan