Departemen Agama menghitung dari harga kontrak, bukan dari selisih harga.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2008 ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut ICW, dugaan korupsi tersebut adalah penggelembungan biaya penerbangan dan biaya operasional dalam negeri dan Arab Saudi senilai US$ 127,7 juta atau setara dengan Rp 1,28 triliun.
File presentasi ICW |