Hari Sabarno Diperiksa

Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno menyatakan, selain proses kelahirannya tidak lazim, isi Radiogram Mendagri Nomor 22 Tahun 2002 tentang pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan menggunakan pompa bermerek Tohatsu Type V 80 ASM janggal. Kejanggalan tersebut terlihat dari substansi dan bentuk radiogram itu.

”Tembusannya cuma menteri,” ujar Hari Sabarno seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/7) di Jakarta. Hari diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah di Tanah Air pada tahun 2003-2004.

Mengenai kejanggalan radiogram itu, Hari menegaskan, seharusnya Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Depdagri juga mendapat tembusan dari radiogram tersebut.

Pemeriksaan Hari sebagai saksi terkait perkara ini merupakan yang kedua kali. Sebelumnya Hari pernah diperiksa sebagai saksi, tanggal 14 Juni 2009. Kepada wartawan yang mencegatnya saat keluar dari Gedung KPK, Hari mengakui dirinya memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Istana Sarana Raya (ISR) Hengky Samuel Daud.

Hari juga mengakui mengenal Hengky, yakni setelah setahun menjadi Mendagri.

Informasi Hengky
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan Hari menjadi saksi untuk tersangka Hengky Samuel Daud. Pemeriksaan itu berdasarkan informasi hasil pemeriksaan terhadap Hengky pascapenangkapan Hengky.

”Dalam perkembangan pemeriksaan tersangka, KPK memperoleh informasi-informasi baru sehingga berkaitan dengan pengakuan atau informasi dari tersangka, hari ini kami meminta keterangan Pak Hari Sabarno sebagai saksi,” ujarnya.

Namun, keterangan apa yang diberikan Hengky terhadap penyidik KPK, Johan menegaskan belum tahu. Dia juga tidak bisa menjelaskan keterangan itu.

”Namun, kaitannya memang berdasarkan pengakuan itu, kemudian kami melakukan pemeriksaan kembali terhadap Pak Hari Sabarno sebagai saksi. Ini mungkin yang kedua kali, dulu kami pernah meminta keterangan sebagai saksi,” kata Johan.

Sebelumnya, KPK juga meminta keterangan Mendagri Mardiyanto dan beberapa pejabat daerah serta mantan pejabat daerah sebagai saksi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran. Namun, Mardiyanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Jawa Tengah. Pejabat yang juga telah diperiksa antara lain dari Lampung.

Selama dua hari berturut-turut, Rabu-Kamis (29-30 Juli 2009), KPK juga meminta keterangan beberapa pejabat dari Provinsi Maluku Utara. ”Kami juga memeriksa kepala daerah dan mantan pejabat lainnya,” papar Johan.

Selain melibatkan Hengky, perkara dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran ini juga diduga melibatkan tersangka mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi. Oentarto juga telah ditahan oleh KPK. Ia menerbitkan Radiogram Mendagri Nomor 22 Tahun 2002. Spesifikasi yang disebut dalam radiogram itu ternyata hanya dimiliki oleh mobil pemadam kebakaran yang dipasarkan PT ISR.

Kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran itu juga menyeret sejumlah kepala daerah menjadi tersangka dan diadili. Pejabat yang diadili antara lain mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan. (SON)

Sumber: Kompas, 31 Juli 2009

----------------

Kasus Mobil Pemadam Kebakaran
Hari Sabarno Akui Kejanggalan Radiogram

Hari mengenal Hengky Daud setahun setelah menjabat.

Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno mengakui kejanggalan penerbitan radiogram tentang pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah. ”Proses terbitnya janggal. Terus, isinya juga janggal,” ujar Hari setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin.

Hari diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran atas tersangka Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud, rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran. Kasus ini bermula dari terbitnya radiogram Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi. KPK telah menetapkan Oentarto dan Hengky sebagai tersangka kasus ini.

Radiogram bernomor 27/1496/Otda tertanggal 13 Desember 2002 itu menyebutkan, pengadaan mobil pemadam di sejumlah daerah memiliki spesifikasi barang tipe V80 ASM dengan kapasitas 4.000 liter air. Keluarnya radiogram itu juga menunjuk langsung PT Istana Sarana sebagai rekanan pengadaan. Penunjukan ini dinilai melanggar ketentuan sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara.

Hari menjelaskan, kejanggalan radiogram itu terletak pada bentuk dan isinya. Seharusnya penerbitan radiogram melalui tembusan inspektorat jenderal dan sekretaris jenderal Departemen Dalam Negeri. Tapi radiogram itu hanya memiliki satu tembusan, yaitu Menteri Dalam Negeri.

Tak hanya itu, kata Hari, direktorat jenderal yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa seharusnya juga ikut menerima tembusan dari sekretaris jenderal dan inspektur jenderal. Selain itu, Hari melanjutkan, radiogram tersebut seharusnya memuat tulisan “dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan”. ”Tapi itu nggak ada,” katanya.

Hari menegaskan, tidak berperan dalam penerbitan radiogram. Sebab, jika melibatkan dirinya, dipastikan langsung dikoreksi oleh dia sendiri. ”Ada konsepnya juga. Saya teliti, dong,” ujarnya.

Hari mengaku mengenal Hengky setahun setelah menjabat Menteri Dalam Negeri. ”Ya, setahun setelah menjadi menteri, baru saya mengenal Hengky,” ujar Hari sambil berlalu menuju ke mobil Volvo hitam bernomor polisi B-448-HR.

Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan pemeriksaan Hari didasari informasi terbaru yang disampaikan Hengky. ”Dari informasi baru itulah kami kembangkan dalam pemeriksaan saat ini,” kata Johan di kantornya kemarin. Namun, Johan tidak menyebutkan informasi baru yang disampaikan Hengky. Alasannya, hal tersebut substansi penyidikan. ”Keterangan itu hanya disampaikan kepada penyidik,” katanya.

Kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran ini menyeret sejumlah kepala daerah dan pejabat daerah. Beberapa di antaranya telah divonis bersalah. Mereka antara lain, mantan Wali Kota Makassar Baso Amiruddin Maula, mantan Wali Kota Medan Abdillah, mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli, mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, dan mantan Gubernur Riau Saleh Djasit. Cheta Nilawaty

Sumber: Koran Tempo, 31 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan