Komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pemberantasan korupsi tengah diuji. Apabila pernyataannya—bahwa ia berkomitmen memberantas korupsi di Indonesia—benar, sekaranglah saatnya menunjukkan kebenaran sikapnya itu, antara lain dengan menyatakan tidak sepakat atas Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Bantah Salahi Wewenang, Anggap Sudah Prosedural
Bola panas perseteruan Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggelinding. Kali ini para pimpinan lembaga antikorupsi itu menilai upaya kriminalisasi terhadap mereka lewat dugaan penyalahgunaan kewenangan terkesan dipaksakan. Komisi berpendapat bahwa langkah tersebut akan berakibat pada ketidakpastian hukum.
Saat ini seakan menjadi puncak ''penebangan'' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terang-terangan terjadi. Penebangan pun dilakukan tanpa ''tebang pilih''. Semua pimpinan KPK akan di-Antasari Azhar-kan. Indikasi itu cukup kuat dengan bisa dilihat dari kemiripan proses yang terjadi terhadap empat pimpinan KPK sekarang ini dengan apa yang pernah dialami Antasai Azhar (AA).
Bagaimana sebenarnya duduk perkara silang sengkarut kasus yang melibatkan empat pucuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Banyak pihak memandang, ini adalah konflik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan KPK secara institusional. Padahal, belum tentu.
Ada beberapa point krusial dalam RUU Kesehatan masih menjadi catatan. Padahal UU Kesehatan baru diharapkan dapat menghadapi masalah dan tantangan kesehatan Indonesia kedepan guna meningkat kualitas kesehatan rakyat Indonesia. Pada titik ekstrim maka muncul tuntutan kepada DPR dan Pemerintah agar menunda pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan.
Kemenangan pasangan SBY-Boediono tentu akan segera dilanjutkan dengan pembentukan kabinet. Karena SBY adalah incumbent, bisa jadi akan menempatkan menteri lama di dalam kabinet barunya. Untuk mencoba melihat kinerja menteri pendidikan nasional selama periode 5 tahun ICW melakukan kajian. Berikut adalah press release ICW.
Kajian Peta Korupsi Pendidikan |
Hari Minggu (13/9), Pukul 13.30 - 14.00 WIB ICW dan ILRC didatangi Delegasi Dewan Perwakilan Binatang (DPB) yang menyampaikan keluh kesah, dukungan dan PETISI untuk mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK dan Pengadilan Tipikor. DPB juga mencermati setiap bentuk serangan balik terhadap KPK, baik melalui jalur regulasi ataupun serangan langsung dengan pensiasatan proses hukum. Bagi DPB, keberadaan KPK sangat penting, karena koruptor-koruptor kakap yang membabat hutan melalui konsensi alih fungsi dan suap telah ditangkap dan dijerat oleh KPK. Kasus-kasus penting yang sudah diproses KPK tersebut adalah Kasus Saukani di Kalimantan, kasus Tanjung Api-api dan termasuk suap PT. Masaro. TIndakan-tindakan korupsi tersebut memang berakibat pada deforestasi hutan, sehingga habitat para binatang berkurang drastis.
Paska penetapan Antasari Azhar (Ketua KPK non aktif) sebagai tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, intensitas perlawanan dan pelemahanan kepada Komisi antikorupsi ini semakin meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Ketika sebelumnya upaya pelemahan hanya berkisar pada mempersoalkan kewenangan KPK, seperti tentang kewenangan penyidikan dan penyadapan atau keabsahan putusan yang diambil setelah Antasari tidak aktif sebagai Ketua, upaya pemotongan anggaran hingga wacana pembubaran dan kocok ulang pimpinan. Berikut adalah Press release ICW terkait dengan upaya pelemahan KPK tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan memberikan arahan atau pembekalan kepada para calon anggota legislatif (caleg) DPR dan DPD terpilih 2009-2014 sebelum dilantik 1 Oktober 2009. Arahan utama yang akan disampaikan adalah terkait dengan upaya-upaya penanganan dan pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor). Upaya ini penting mengingat adanya sejumlah anggota DPR periode sekarang yang terlibat korupsi.
PANITIA Kerja Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Panja RUU Tipikor) mengusulkan wacana pemangkasan kewenangan penuntutan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi. Upaya pemangkasan tersebut dikecam sejumlah pihak.