Seleksi 35 Calon Hakim Rampung Bulan Ini

Komisi Yudisial menargetkan seleksi tahap ketiga calon hakim agung rampung pada akhir bulan ini. ”Kami harapkan bisa selesai akhir Oktober," ujar ketua panitia seleksi calon hakim agung, Mustafa Abdullah, setelah mewawancarai para calon kemarin.

Sejak Senin pekan lalu, Komisi mewawancarai 35 calon hakim agung dari golongan hakim karier maupun dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Kemarin merupakan hari keenam sekaligus terakhir seleksi wawancara. Enam calon mengikuti seleksi tersebut.

Setelah seleksi ini, Komisi akan mengajukan tiga nama untuk tiap kursi hakim agung yang kosong. Kini ada enam kursi kosong di Mahkamah Agung, sehingga Komisi akan mengusulkan 18 nama calon ke Dewan Perwakilan Rakyat. Ke-18 calon yang lolos itu nantinya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh parlemen.

Namun, Mustafa mengatakan tidak akan memasang ancang-ancang berapa nama yang bakal diajukan ke DPR. ”Kalau kurang banyak, kami akan buka seleksi lagi,” katanya.

Hal senada ditegaskan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas. Dia menyatakan tak menargetkan banyaknya calon hakim yang bakal diajukan ke DPR. ”Target kami adalah kualitas," ujarnya.

Mustafa menambahkan, meski seleksi tahap akhir oleh Komisi sudah selesai, Komisi masih harus mengecek adanya laporan masyarakat terhadap seorang calon. Mustafa dan Soekotjo Soeparto, komisioner lainnya, akan ke Surabaya untuk mengecek laporan tersebut.

”Ada laporan, calon ini melakukan perilaku tercela selama jadi hakim,” kata Mustafa tanpa mau menyebutkan nama calon itu. BUNGA MANGGIASIH

Sumber: Koran Tempo, 6 Oktober 2009

----------------

KY Tutup Peluang Calon Hakim Agung Tercela
by : M. Yamin Panca Setia

KOMISI Yudisial (KY) menutup celah bagi calon hakim agung yang terindikasi melakukan tindakan tercela untuk menjadi hakim agung. Semua laporan masyarakat yang diterima KY akan diklarifikasi guna memastikan integritas dan track record (rekam jejak) kandidat hakim agung. "Kita sudah klarifikasi, supaya tidak jadi bahan fitnah. Semuanya kita klarifikasi," kata Ketua KY Busyro Maqodas, kemarin.

Jika laporan negatif dari masyarakat mengenai integritas dan kapasitas calon hakim agung yang dilaporkan ke KY menunjukkan indikasi kuat, Busyro memastikan KY akan menutup peluang calon tersebut menjadi hakim agung.

"Betul itu (calon yang terindikasi kuat tercela tidak akan jadi hakim agung)" ujarnya. Laporan dari masyarakat itu, kata Busyro, rencananya akan dibahas oleh komisioner hari ini. "Kita akan rapatkan besok (hari ini). Wawancara 35 hakim sudah selesai," katanya.

KY telah melaksanakan seleksi tahap akhir yaitu wawancara kepada 35 calon hakim agung selama enam hari dari 28 September-5 Oktober 2009 di Gedung KY, Jakarta.

Setelah tes wawancara, KY melalui rapat pleno akan memutuskan para kandidat yang lulus tahap ini. Komisi Yudisial tidak menargetkan jumlah kandidat yang lulus karena mempertimbangkan kualitas dari calon yang bersangkutan. Para kandidat yang lulus pada tahap ketiga ini selanjutnya akan menjalani uji kelayakan atau fit and proper test yang dilakukan DPR.

Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melansir sejumlah calon hakim agung bermasalah. Dari 35 calon yang tengah digodok KY, ICW melaporkan ada 25 calon yang bermasalah dan hanya tiga calon yang relatif bersih. Sementara sisanya tujuh orang masih dipertanyakan kualitas dan integritasnya.

Illian Deta Arta Sari, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW mengaku khawatir menyangkut kualitas calon. "Karena itu, kami meminta KY untuk tidak mengejar kuantitas dan mengabaikan kualitas yang justru membahayakan upaya pembenahan peradilan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Sementara dari catatan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI), 80 persen dari 35 orang  calon yang mengikuti seleksi kualitas telah gagal dalam seleksi sebelumnya baik dalam seleksi administrasi, seleksi kepribadian, seleksi kualitas hingga seleksi akhir di DPR.

Ali Aranoval dari MAPPI mencatat, penguasaan materi hukum baik formil maupun materiil para calon hakim agung masih kurang. Banyak pertanyaan komisioner yang tidak terjawab atau apabila dijawab tidak sesuai dengan hal yang ditanyakan, bahkan pertanyaan mendasar seperti struktur suatu putusan, ada calon yang tidak memahaminya.

Sementara integritas beberapa calon meragukan sebagaimana yang terjadi dengan salah satu calon yang memiliki pendapatan pertahun 600 juta dengan jumlah kekayaan yang sangat luar biasa. Selain itu, sebagian harta kekayaan yang dimiliki tersebut  tidak dilaporkan ke negara (LHKPN).

Ali juga mengkritik pertanyaan yang menyangkut integritas yang dilakukan komisioner. "Kurang tajam dan kurang menggali sehingga tidak tergambar bagaimana kualitas integritas dari calon sebenarnya," katanya.

Dia juga menyayangkan bukti-bukti atau data penyimpangan yang diperoleh KY kurang dimanfaatkan dalam proses seleksi kualitas tersebut. Menurut dia, data yang dimiliki berdasarkan laporan masyarakat melalui verifikasi terkait integritas calon kurang maksimal tergali. Ali khawatir beberapa calon yang integritasnya diragukan masyarakat akan lolos dalam seleksi.

Dalam seleksi periode ini, Busyro memastikan KY lebih mengutamakan kualitas daripada kuantitas. Karena itu, KY tidak dapat memastikan harus menyetor 18 calon hakim agung ke DPR.

M. Yamin Panca Setia 

Sumber: Jurnal nasional, 6 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan