Susno Duadji Dipraperadilankan

Perlu dibentuk komisi independen.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MaKI), lembaga pegiat antikorupsi, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Susno Duadji. Pengajuan praperadilan ini berkaitan dengan penetapan dua Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang oleh polisi.

“Kami minta pengadilan memerintahkan polisi mencabut status tersangka Chandra dan Bibit,” kata Koordinator MaKI Boyamin Saiman dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Chandra dan Bibit dijadikan tersangka dalam kaitan dengan pencekalan pengusaha Anggoro Widjojo dan Joko Tjandra. MaKI menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah karena tindakan Chandra dan Bibit dalam pencekalan Anggoro dan Joko Tjandra sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahi kewenangan.

Menurut Boyamin, tindakan polisi yang tergesa-gesa menyebabkan Chandra dan Bibit dinonaktifkan dari jabatannya. ”Harus diwaspadai penetapan tersangka tersebut sebagai bentuk pengebirian KPK,” ujarnya.

Setelah MaKI membacakan permohonannya, giliran kuasa hukum Kepolisian mengajukan bantahan. Izza Fadri, kuasa hukum Kepolisian, mengatakan permohonan yang diajukan MaKI keliru. “MaKI tak berhak mengajukan praperadilan,” ujarnya.

Izza menyatakan, penetapan Chandra dan Bibit sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik yang diakui undang-undang. Penetapan sebagai tersangka, Izza melanjutkan, didasari bukti permulaan yang cukup.

Izza juga keberatan pengadilan menyidangkan permohonan praperadilan ini. Menurut dia, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak berwenang mengadili perkara tersebut. “Permohonan pencabutan status tersangka bukan kompetensi pengadilan,” katanya.

Di tempat terpisah, Bambang Widjajanto, kuasa hukum KPK, mendesak pembentukan komisi independen untuk menginvestigasi kasus Bibit dan Chandra. ”Kasus ini perlu dipercepat prosesnya,” kata Bambang saat ditemui di Komisi Yudisial kemarin.

Menurut dia, jika ada bukti yang memperkuat tudingan penyelewengan dilakukan Bibit dan Chandra, komisi independen mendorong proses hukumnya. ”Tapi, jika tidak ada buktinya, keluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” kata Bambang. ANTON SEPTIAN | BUNGA MANGGIASIH

Sumber: Koran Tempo, 6 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan