Perpres Binis TNI Segera Diterbitkan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur bidang usaha yang selama ini dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Berbagai bidang usaha yang selama ini dilakukan oleh TNI akan diatur pemerintah dalam waktu dekat ini melalui Perpres," kata SBY saat pidato Hari Ulang Tahun TNI ke-64 di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (5/10).

Presiden menginstruksikan TNI menuntaskan agenda reformasi, termasuk pengakhiran bisnis yang menjadi amanah undang-undang. Menurutnya, hal ini dilakukan agar TNI berkonsentrasi pada tugas pokoknya sehingga setiap tugas yang diemban dapat dilaksanakan secara berhasil.

Di masa damai, kata dia,  TNI harus senantiasa siap melaksanakan tugas operasi militer selain perang, antara lain tugas pengamanan wilayah perbatasan, melawan terorisme dan penanggulangan dampak bencana alam.

Di era reformasi, TNI telah menunjukkan netralitasnya dalam kehidupan politik nasional, terlihat dalam pelaksanaan pemilu legislatif maupun pemilu presiden dan wakil presiden.

Kepala Negara mengharapkan kenaikan anggaran pertahanan pada 2010 hingga 30 persen dapat digunakan untuk kepentingan modernisasi persenjataan dan pembangunan kekuatan, pemeliharaan dan operasionalisasi alat utama system persenjataan, peningkatan mutu pendidikan, latihan dan kesiapsiagan serta peningkatan kesejahteraan prajurit.

Sarana Memadai

Untuk mewujudkan pertahanan negara yang makin kuat dan kredibel, pemerintah akan terus melakukan revitalisasi industri strategis 5-10 tahun mendatang.

Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso mengatakan, profesionalisme militer tidak dapat bertumpu hanya pada sikap dan jiwa patriotisme prajurit. "Tetap perlu ketersediaan sarana dan prasarana, serta peralatan yang mencukupi," katanya.  

TNI menyadari ketersediaan senjata tidak serta merta bisa memenangkan peperangan. Namun, di era kemajuan teknologi saat ini, sulit meraih keberhasilan tanpa peralatan yang mempuni.  

Ketua DPR Marzuki Alie meminta TNI tetap profesional sebagai tentara yang menjadi garda depan pertahanan negara. "Profesionalitas mesti terjaga di tengah segala keterbatasan, terutama keterbatasan sistem persenjataan," katanya. Dia berpesan agar militer melakukan optimalisasi. Selain pengadaan senjata, optimalisasi harus diarahkan pada peningkatan kesejahteraan prajurit.  

Perayaan HUT TNI tahun ini dilakukan dengan sederhana, tanpa pameran alat utama sistem persenjataan.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua MPR Taufik Kiemas didampingi anggota DPR Puan Maharani, Wakil Presiden terpilih Boediono, mantan Wakil Presiden Try Soetrisno. Hadir juga Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, Menteri Perhubungan Djusman Syafii Djamal, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Menteri BUMN Sofyan Djalil, Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah.[izky Andriati Pohan/Adhitya Cahya Utama-by : Jan Prince Permata]

Sumber: Jurnal Nasional, 6 Oktober 2009

------------------

Presiden Pastikan Bisnis TNI Diakhiri

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan bisnis Tentara Nasional Indonesia diakhiri. Hal ini disampaikan Presiden saat berpidato dalam acara ulang tahun TNI ke-64 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, kemarin. Menurut dia, pengakhiran bisnis menjadi salah satu bukti bagi komitmen TNI untuk menuntaskan reformasi.

"TNI harus melanjutkan dan menuntaskan seluruh agenda reformasi, termasuk pengakhiran bisnis TNI sesuai dengan amanah undang-undang," kata Yudhoyono.

Ia menambahkan, pengakhiran bisnis ini sangat penting bagi profesionalisme agar TNI bisa lebih berkonsentrasi dalam menjalankan tugas.

Berbagai bidang usaha yang sebelumnya dikelola TNI, menurut Yudhoyono, akan diserahkan pengaturannya berdasarkan peraturan presiden. "Pemerintah akan mengatur berbagai bidang usaha yang selama ini dikelola oleh TNI dengan peraturan presiden," katanya.

Senin pekan lalu, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan bahwa minggu ini Yudhoyono akan meneken peraturan presiden tentang pengalihan bisnis TNI. Poin utama dalam peraturan itu, Juwono melanjutkan, adalah kendali pengawasan akan dipegang oleh Departemen Pertahanan. Mekanisme dan prosedur peralihan akan diatur dalam peraturan menteri pertahanan.

Pengalihan bisnis TNI ini harus selesai sebelum 16 Oktober 2009, seperti diamanatkan dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. Untuk melaksanakannya, pemerintah telah membentuk tim nasional pengalihan bisnis TNI. Tim telah melakukan analisis, rekapitulasi, dan inventarisasi terhadap seluruh bisnis TNI baik yang dilaksanakan tersendiri maupun melalui yayasan dan koperasi.

Dalam laporan akhirnya pada Juli 2008, tim menyatakan nilai aset bisnis tentara Rp 3,2 triliun, di luar tanggungan utang sebesar Rp 1 triliun. TITIS SETIANINGTYAS

Sumber: Koran Tempo, 6 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan