Perjelas soal Tanggung Jawab Pengucuran Dana
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dana penyertaan modal sementara Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebesar Rp 6,7 triliun merupakan uang negara. Oleh karena itu, KPK masih terus mendalami penyelidikan kasus itu secara intensif.