Pemerintah Peringatkan Rumah Sakit

ICW meminta Kementerian Kesehatan segera membentuk badan pengawas.

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa pemilik kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tak boleh dipungut biaya apa pun alias gratis saat berobat. "Kalau sudah punya kartu, semuanya gratis. Tidak boleh satu rupiah pun dipungut," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Pembiayaan kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Abdul Chalik Masulili di kantornya kemarin.

Pernyataan ini menjawab keluhan peserta Jamkesmas, Aswanah, yang mengadu ke Kementerian Kesehatan kemarin. Perempuan asal Kabupaten Tangerang ini menderita penyakit mata dan harus dioperasi dengan biaya Rp 20 juta. Tapi Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang menunda operasi hingga Aswanah bisa menutup biaya separuhnya, yaitu Rp 10 juta. "Rp 10 juta dari mana, Pak? Suami saya hanya tukang becak di Sentiong," ujarnya.

Masulili menyatakan tindakan rumah sakit yang masih meminta uang kepada Aswanah tersebut tercela karena memungut biaya kepada peserta Jamkesmas. "Tanya nama petugas yang meminta, baik itu dokter, petugas loket, atau pegawai administrasi, dan catat namanya," kata Masulili. Setelah nama petugas dicatat, dia meminta pasien melapor ke direktur rumah sakit. "Kalau masih dipungut juga, laporkan ke kami," katanya.

Kementerian membuka layanan hotline untuk layanan Jamkesmas di nomor 081-386555222. Untuk kasus Aswanah, menurut Masulili, Kementerian Kesehatan segera mendata pengaduan tersebut dan akan mengirim staf ke RSUD Tangerang. "Akan kami beri peringatan keras kalau memang terbukti memungut pasien Jamkesmas," ia menegaskan.

Masulili mengungkapkan, untuk memberikan sanksi kepada rumah sakit, memang tidak bisa serta-merta menutup operasionalnya karena itu akan menyengsarakan pasien lainnya. Dia berpandangan prinsipnya tidak ada staf atau anak buah yang salah. "Tapi pimpinan yang harus bertanggung jawab," katanya.

Peneliti senior Indonesia Corruption Watch, Febri Hendri, dalam pertemuan itu menyatakan kasus-kasus penolakan rumah sakit dan pungutan, yang salah satunya dialami Aswanah, merupakan masalah serius di bidang kesehatan. Menurut Febri, masyarakat butuh kepastian pembiayaan kesehatan. "Tidak peduli miskin atau kaya, semuanya harus dilayani ketika sakit," ucapnya.

ICW juga meminta Kementerian Kesehatan segera membentuk badan pengawas rumah sakit sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. "Badan ini penting untuk menyampaikan keluhan terhadap layanan rumah sakit," ujarnya.

Soal ini, Masulili memaparkan, embrio badan pengawas rumah sakit sudah disiapkan Biro Hukum Kementerian Kesehatan. Nantinya badan pengawas tersebut akan tersedia di tingkat pusat, provinsi, dan di rumah sakit itu sendiri. "Dalam tempo tidak terlalu lama akan keluar badan pengawas ini," katanya.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan pada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Usman Sumantri mengaku sudah mengirim surat edaran soal pemakaian kartu Jamkesmas ke tiap rumah sakit rujukan. "Kami pertegas, tidak boleh dikenai iuran apa pun untuk peserta Jamkesmas," ujarnya. DIANING SARI

Peserta Jamkesmas Mungkin Bertambah

Kementerian Kesehatan berencana menambah 17 juta peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan 2010. "Untuk memperluas coverage peserta yang tidak terdaftar," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Pembiayaan kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Abdul Chalik Masulili di kantornya kemarin.

Saat ini, kata Masulili, masih terdapat 17 juta orang miskin yang belum terjangkau Jamkesmas, Jaminan Kesehatan Daerah, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin. Dia berharap mereka setidaknya sudah bisa diikutkan dalam Jamkesmas pada 2011. Peserta Jamkesmas saat ini tak bisa ditambah karena masih menggunakan data 2008.

Untuk kepesertaan Jamkesmas tahun ini, kementerian akan mencocokkan, memperbarui, dan memvalidasi data peserta Jamkesmas.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan pada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Usman Sumantri menyatakan penambahan jumlah peserta Jamkesmas ini ditujukan untuk golongan pembantu rumah tangga, pedagang kaki lima, sopir, dan pekerja kasar. "Bagi mereka, kalau sakit siapa yang tanggung jawab?" ujarnya. Ia menaksir baru sekitar 50,7 persen penduduk Indonesia memiliki kartu Jamkesmas.

Agar pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat meningkat, kata Usman, mulai 2010 pemerintah menaikkan plafon pembiayaan dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.000. DIANING SARI

Sumber: Koran Tempo, 9 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan