Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dalam wawancara khusus dengan Harian Kompas, SCTV, dan Radio Elshinta, Minggu (24/1) malam, menyampaikan agar langkah pemerintah dan Bank Indonesia mengucurkan dana talangan ke Bank Century tidak dikriminalisasi.
Dari 97 dokumen yang dibutuhkan Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century, baru 27 dokumen atau sekitar 30 persen yang diterima. Dokumen yang belum diberikan umumnya berasal dari Bank Indonesia.
Dua Menteri dan Dua Mantan Menteri Laporkan Harta ke KPK
Dua menteri dan dua mantan menteri melaporkan kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (26/1). Mereka adalah Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh, Menpera Suharso Monoarfa, mantan Menko Polhukam Widodo Adi Sutjipto, dan mantan Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Mahfud M.D. yakin pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini bersih dari keterkaitan praktik makelar kasus. Meski demikian, Mahfud tidak menampik kabar adanya pejabat level deputi ke bawah di lembaga antikorupsi itu yang ditengarai bermain kasus yang ditangani KPK.
Hasil Analisis Sementara Pansus
Rangkaian penyelidikan Pansus Hak Angket Bank Century mulai memasuki proses rekapitulasi data. Hasilnya, Bank Indonesia (BI) menjadi institusi yang paling banyak bertanggung jawab dalam kasus Bank Century.
Harapan publik terhadap Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum ternyata cukup tinggi. Itu terlihat dari jumlah laporan pengaduan masyarakat yang diterima satgas pimpinan Kuntoro Mangkusubroto tersebut. Sejak mulai bekerja pada akhir Desember tahun lalu, satgas telah menerima 208 pengaduan.
Selasa 27 Januari 2010 ICW mendatangi departemen kesehatan untuk melaporkan beberapa rumah sakit "nakal". Di departemen kesehatan ICW diterima di P2JK Depkes dan bertemu dengan kepala P2JK Usman Sumantri. Berikut adalah release ICW...
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang akan dimulai tahun ini belum dilengkapi prosedur perlindungan pelapor atau saksi kasus korupsi. Padahal, kasus korupsi tidak akan pernah terungkap tanpa peran pelapor.
Kejaksaan Agung terus mengkaji perkara dugaan korupsi dana sisa anggaran di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Thailand. Hasil kajian itu akan menentukan apakah perkara dapat dihentikan penyidikannya atau dilanjutkan ke penuntutan.
Kejaksaan Agung RI akan menjerat mantan pemegang saham Bank Century, Robert Tantular, dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.