Cicak Mengadu ke KPK

Bambang: Usut Tuntas

Para penggiat Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi atau Cicak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mencopot Direktur Penuntutan Ferry Wibisono yang dianggap melanggar kode etik saat mengantar mantan Jamintel Wisnu Subroto lewat pintu samping Gedung KPK.

”KPK harus konsisten dan komitmen untuk merealisasikan konsep zero tolerance bahwa tidak ada toleransi sedikit pun untuk pelanggaran yang terjadi di internal KPK. Karena korupsi adalah kejahatan luar biasa, perlu sanksi yang luar biasa bagi para pemberantas korupsi yang melanggar kode etik,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/2). Febri dan anggota Cicak lainnya datang ke KPK untuk melaporkan Ferry ke bagian Pengawasan Internal KPK.

Selain Febri dan Donal Fariz dari ICW, beberapa anggota Cicak yang ikut melaporkan Ferry adalah Eko Haryanto dari Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Ronal Rofiandri dan Kartika dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Very Junaidi dan Dimas dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, dan Jamil Mubarok dari Masyarakat Transparansi Indonesia. Cicak adalah pendukung utama Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ketika keduanya masih menjadi tersangka Polri.

Donal mengatakan, perwakilan Cicak ditemui oleh Direktur Pengawasan Internal KPK Cesna F Anwar, Zikron Kurniawan, anggota staf Bagian Pengawasan Internal KPK, dan Yuli Kristiono dari Bagian Pengaduan Masyarakat KPK. ”Ibu Cesna tadi menyatakan dia tidak takut memeriksa siapa pun di KPK,” kata Donal.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto mengatakan, Ferry telah diminta membuat kronologi peristiwa tersebut untuk klarifikasi. Bibit memastikan akan dilakukan pemeriksaan intensif terkait masalah ini.

Seperti kejaksaan
Menurut Febri, Ferry diduga memberikan fasilitas khusus, terlibat konflik kepentingan, dan bertemu pihak yang diperiksa KPK tanpa perintah pimpinan.

Sebagai sanksinya, menurut Febri, pimpinan KPK melalui bagian pengawasan internal harus memberikan saksi berupa pemecatan terhadap Ferry. ”Karena kalau pengawasan internal di KPK lemah, KPK akan menjadi seperti kejaksaan dan kepolisian yang dipenuhi oleh para mafia kasus,” kata Febri.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan, KPK seharusnya segera melakukan penertiban internal selagi komisi itu masih dipercaya masyarakat. Caranya, dengan segera mengusut tuntas dugaan makelar kasus dan pelanggaran etika di lembaga itu, dan kemudian mengumumkan hasilnya kepada masyarakat.

Sumber: Kompas, 9 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan