Kode Etik; KPK Didesak Bentuk Penyidik Independen

Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk menyiapkan penyidik dan penuntut independen. Hal itu menyusul terkuaknya kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Direktur Penuntutan Ferry Wibisono dengan mengantar terperiksa Wisnu Subroto, yang dinilai adanya sikap mendua staf KPK dengan institusi asal.

”Kasus Ferry harus dijadikan momentum bagi KPK untuk membenahi institusinya. Salah satunya adalah dengan membentuk penyidik dan penuntut independen,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (9/2).

Bagi Sekretaris Jenderal Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Eko Haryanto, kasus perlakuan khusus Ferry itu seharusnya dijadikan momentum bagi KPK untuk meningkatkan kualitas stafnya, khususnya terkait dengan independensi mereka.

Eko Haryanto mengatakan, kasus Ferry menunjukkan adanya loyalitas ganda staf KPK, terutama jika berhadapan dengan institusi asal mereka. Ferry adalah yunior mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Wisnu Subroto di Kejaksaan Agung. ”Ini peluang KPK untuk membersihkan buaya di sarang cicak,” katanya.

Tidak mudah
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Bibit Samad Rianto mengatakan, saat ini KPK sedang meminta klarifikasi dari Ferry. Bibit meyakinkan bahwa KPK akan serius menyikapi masalah tersebut.

Sementara Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, Ferry sudah meminta maaf. ”Akan tetapi, pimpinan tetap akan memeriksa dan meminta yang bersangkutan membuat kronologi,” katanya.

Terkait usulan pembentukan penyidik dan penuntut independen, menurut Bibit, hal itu bukan perkara mudah. ”Untuk sampai ke sana, kita harus mengubah dulu undang-undang. Itu bukan perkara mudah,” kata Bibit.

Sebelum sampai ke sana, KPK akan mendorong agar polisi, jaksa, dan hakim yang diperbantukan di institusi KPK untuk bekerja lebih baik dan independen. (AIK)

Sumber: Kompas, 10 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan