Dugaan Kasus Korupsi Lapter, Kejagung Periksa Bupati Ratna 6 Jam

Penyidikan kasus korupsi pembebasan lahan proyek lapangan terbang (lapter) di Banyuwangi oleh Kejaksaan Agung akhirnya menyentuh level bupati. Kemarin (8/2), tim penyidik Kejagung memeriksa Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bupati Ratna bersama tim kuasa hukumnya tiba di Gedung Bundar, Kejagung, sekitar pukul 09.00. Pemeriksaan yang dilakukan di lantai dua itu berlangsung hingga pukul 15.20 setelah sempat diselingi jeda istirahat makan siang.

Setelah diperiksa, Bupati Ratna yang mengenakan baju bermotif bunga dipadu jilbab warna ungu itu enggan berkomentar banyak. "Nanti masih berlanjut," katanya singkat sembari bergegas masuk ke mobil Toyota Fortuner hitam B 920 RM. Saat didesak, Ratna menjelaskan bahwa pertanyaan tim penyidik masih bersifat umum. Misalnya, tentang pembentukan panitia pengadaan tanah. "Tanya sama pengacara saja ya," pungkasnya.

Slamet Yuwono, salah seorang kuasa hukum Ratna, mengatakan bahwa kliennya mendapatkan 20 pertanyaan dari tim penyidik. "Masih umum (pertanyaannya). Soal aturan-aturan (pengadaan tanah) dan landasan hukumnya," kata pengacara dari kantor pengacara O.C. Kaligis itu.

Namun, dia menolak saat disebut adanya unsur korupsi dalam proyek pembebasan tanah untuk lapter itu. Bahkan, dia menyebut tidak ada kerugian negara, dan NJOP (nilai jual objek pajak) sudah sesuai dengan aturan. "Sudah sesuai dengan prosedur. Dana sudah disalurkan ke warga," terang Slamet.

Bagaimana halnya dengan tersangka lain yang divonis bersalah? Slamet mengatakan, dua mantan pejabat di bawah Bupati Ratna divonis bersalah. "Tapi, bukan berarti dengan diputus bersalah, kami (Bupati Ratna) juga salah. Nanti kami buktikan," tegasnya.

Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengatakan, pemeriksaan terhadap Bupati Ratna untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. "Pemeriksaannya sebagai tersangka," ujarnya saat jeda Rapat Kerja Komisi III (bidang hukum) DPR dengan jaksa agung di DPR.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Arminsyah kepada Jawa Pos setelah raker di DPR mengatakan bakal mengevaluasi hasil pemeriksaan Bupati Ratna. "Pasti akan kami periksa lagi karena belum masuk materi (perkara). Nanti kami jadwalkan, tapi tunggu laporan tim penyidik dulu," imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus itu bermula dari pembebasan tanah seluas 14 ha senilai Rp 56,460 miliar untuk pembangunan lapter di Desa Blimbingsari, Banyuwangi. Namun, proses yang dilakukan tim pengadaan tanah mengalami penyimpangan. Sebab, tanah dibeli melalui perantara, di mana harga beli perantara dari pemilik sangat jauh berbeda.

Saat mantan Bupati Samsul Hadi menjadi ketua panitia pengadaan periode 2002-2005, terjadi kecurangan Rp 21 miliar. Sedangkan pada periode Ratna, yakni 2006-2007, kecurangannya Rp 19 miliar. Dalam kasus itu, delapan orang divonis bersalah oleh pengadilan, sedangkan mantan Bupati Samsul masih dalam tahap persidangan. (fal/oki)

Sumber: Jawa Pos, 9 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan