Pemerintah tidak akan mencampuri putusan praperadilan yang membatalkan penghentian penuntutan kasus dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Pemerintah juga belum menyiapkan langkah antisipasi jika upaya banding yang diajukan Kejaksaan Agung nanti kandas di pengadilan tinggi.
''Itu kan proses hukum. Ikuti saja proses hukum yang berlaku. Enggak ada intervensi pemerintah terhadap proses hukum,'' kata Menko Polhukam Djoko Suyanto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.