SBY Tak Intervensi Kasus Bibit-Chandra

Pemerintah tidak akan mencampuri putusan praperadilan yang membatalkan penghentian penuntutan kasus dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Pemerintah juga belum menyiapkan langkah antisipasi jika upaya banding yang diajukan Kejaksaan Agung nanti kandas di pengadilan tinggi.

''Itu kan proses hukum. Ikuti saja proses hukum yang berlaku. Enggak ada intervensi pemerintah terhadap proses hukum,'' kata Menko Polhukam Djoko Suyanto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Syahril Djohan Janjikan Rp 500 Juta kepada Susno untuk Memuluskan Kasus PT Arowana

POLISI telah mengonfrontasi keterangan Komjen Pol Susno Duadji dengan Syahril Djohan (SJ) pada pemeriksaan hari ketiga kemarin (22/4). Namun, konfrontasi terkait makelar kasus tersebut dilakukan secara tidak langsung. Hanya ditunjukkan berita acara pemeriksaan (BAP) Syahril yang telah diperiksa penyidik kepada jenderal berbintang tiga nonjob itu.

''Kata Susno (isi BAP, Red), ada yang benar dan ada yang salah,'' kata Ari Yusuf Amir, salah seorang tim pengacara Susno, di ruang Bareskrim Mabes Polri kemarin.

Kasus Gayus Seret 12 Pejabat dari Institusi Kejaksaan

Eselon I Teguran Tertulis, Pejabat Lain Turun Pangkat

Kasus Gayus Halomoan Tambunan akhirnya menyeret belasan pejabat dari institusi kejaksaan. Kemarin (22/4) Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Hamzah Tadja mengungkapkan, sepuluh jaksa harus menerima sanksi disiplin karena tidak cermat dalam menangani perkara mantan pegawai golongan III Ditjen Pajak Kemenkeu itu.

Serangan Balik Jilid II ke KPK

PUTUSAN Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Anggodo Widjojo pada 19/4 seolah membuka kembali luka lama yang sempat merobek-robek keperkasaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagaimanapun, harus diakui, selama ini KPK telah menjadi tumpuan pemberantasan korupsi di tanah air. Stagnasi kinerja yang ditunjukkan institusi penegak hukum lainnya telah mengubah paradigma berpikir publik untuk memberikan apresiasi yang luar biasa terhadap lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

Pengumuman Tim Pengawas Mundur

MA Perberat Hukuman Mantan Dirut Bank Century

Dari 30 calon anggota Tim Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat untuk pelaksanaan rekomendasi DPR dalam kasus Bank Century, sebanyak 19 atau 63,3 persen di antaranya merupakan mantan anggota Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century.

Korupsi Sumut; KPK Periksa Saksi-saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami keterangan saksi-saksi terkait dugaan korupsi Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. Dugaan korupsi senilai Rp 31 miliar tersebut dilakukan Syamsul saat menjabat sebagai Bupati Langkat, Sumatera Utara.

”Saat ini KPK baru memeriksa saksi-saksi. Tentu pada akhirnya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka, tetapi waktunya belum dipastikan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Kamis (22/4).

Mafia Hutan; Sebanyak 12 Pejabat Dilaporkan ke Satgas

Koalisi Anti-Mafia Kehutanan, Kamis (22/4), mendatangi Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Mereka melaporkan indikasi adanya mafia hukum di sektor kehutanan yang ada di Provinsi Riau. Sebanyak 12 pejabat dilaporkan terindikasi menjadi jaringan mafia hukum yang berperan dalam terbitnya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 atas 14 kasus kejahatan kehutanan di Riau pada 2008.

SKPP Bibit-Chandra; Anggodo Menyuap atau KPK yang Memeras?

Selain polemik politik yang melatarbelakangi diterimanya permohonan praperadilan terhadap surat keputusan penghentian penuntutan atau SKPP dari Kejaksaan Agung terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, perkara ini juga berdimensi hukum yang tumpang tindih. Anggodo Widjojo, yang juga tersangka percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan menghalangi penyelidikan kasus korupsi, berada di tengah pusaran sengkarut masalah hukum ini.

KPK Siap yang Terburuk

Disiapkan Terobosan Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadapi kondisi terburuk dengan hanya dipimpin oleh dua orang. Hal itu menyusul terancamnya dua unsur pimpinan lembaga itu, yaitu Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, sebagai tersangka lagi.

”Muncul suasana kebatinan kami seperti 2009, ketika kasus ini pertama kali muncul. Kali ini kami lebih siap maju terus, sekalipun nanti, misalnya, pimpinan KPK tersisa dua orang,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (22/4).

Arsitektonik Korupsi

Korupsi divonis sebagai suatu extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang harus ditangani dengan cara-cara luar biasa pula.

Hal itu juga disebabkan jaringan korupsi kini telah menjadi suatu arsitektonik (architectonic) karena menyangkut struktur organisasi suatu sistem kekuasaan yang berkelindan dengan sistem kultural/kebiasaan.

Subscribe to Subscribe to