IBARAT olahraga tinju, sejak pemutaran rekaman pembicaraan upaya rekayasa terhadap Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah di Mahkamah Konstitusi, Anggodo Widjojo berupaya memasang double cover di pojok ring. Meski dihujani pukulan bertubi-tubi, Anggodo mampu bertahan sehingga pertandingan tidak berakhir knockout (KO).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan keseriusan dalam menangani dugaan suap terhadap pejabat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina oleh perusahaan asal Inggris, Innospec. KPK sudah mengajukan permohonan cekal atas enam orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Diduga Terlibat Kasus Mafia Pajak
Penyidikan kasus Gayus Tambunan terus berkembang. Setelah alur keterlibatan para tersangka mulai terang, kini penyidik mendalami peran klien-klien pegawai Ditjen Pajak tersebut. Berdasar pengakuan dan verifikasi data, ada 149 perusahaan yang tercatat pernah ditangani suami Milana Anggraeni itu.
Diduga, uang miliaran rupiah yang dimiliki Gayus berasal dari klien-klien tersebut. Salah seorang anggota tim independen menjelaskan, untuk mengurai peran perusahaan itu, tim sudah membuat unit kecil yang bertugas mendalami.
Pengadilan pajak disebut-sebut sebagai salah satu celah lahan korupsi. Karena itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas mendukung supaya kewenangan institusinya ditambah untuk mengawasi para hakim pengadilan pajak.
Pembatalan SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal berdampak kepada kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terjadi jika upaya banding yang dilakukan kejaksaan gagal dan pengadilan tinggi (PT) kembali memenangkan Anggodo Widjojo sebagai pemohon praperadilan.
Sebagai antisipasi, KPK menyiapkan solusi untuk menghadapi kemungkinan terburuk. Yakni, jika SKPP tersebut tetap dibatalkan PT DKI Jakarta dan proses hukum Bibit-Chandra berlanjut ke pengadilan.
Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 maka seluruh regulasi atau kebijakan pendidikan nasional mau tidak mau harus mendasarkan pada keberadaan sila-sila dalam Pansasila serta pembukaan UUD 45 ayat 4, maupun pasal-pasal dalam UUD 45 yang mengatur masalah yang berkaitan dengan pendidikan dan kebudayaan seperti misalnya pasal 29, 31, 32 dan 34. kebijakan-kebijakan pendidikan yang dibuat tidak boleh melemahkan keberadaan salah satu sila dalam Pancasila maupun salah satu pasal yang disebutkan diatas.
Hotman Sebut Semua Pengacara Kotor
Pernyataan advokat senior Hotman Paris Hutapea soal tidak adanya pengacara yang bersih dibantah. Masih ada sejumlah pengacara yang mau menolak permintaan dari klien untuk berbuat kotor.
"Masih ada yang bersih. Alhamdulillah selama ini kalau sama klien saya selalu bilang saya tidak pernah mau melakukan perbuatan kotor," kata pengacara Taufik Basari kepada detikcom, Senin (26/4/2010).
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya bisa bernapas lega. Itu terjadi setelah lembaga antikorupsi tersebut mendapat restu dari Komisi III DPR untuk memanfaatkan dana hibah dari luar negeri Rp 27,6 miliar.
Sekretaris Jenderal KPK Bambang Sapto Pratomosunu menyatakan, izin komisi yang membidangi hukum dan HAM itu hanya berlaku untuk 2010. "Akhir tahun nanti ada evaluasi untuk bisa dilanjutkan atau tidak," ujarnya setelah rapat dengar pendapat dengan komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (22/4).
UPAYA pemerintah memperlebar perburuan praktik mafia kehutanan dalam Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus berlangsung. Menhut Zulkifli Hasan menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan tim gabungan untuk kasus dugaan mafia kehutanan di Kantor Kemenhut.
Tim yang terdiri atas kejaksaan, kepolisian, dan Kemenhut tersebut saat ini masih menyelidiki dugaan itu. "Seperti yang saya sampaikan, sekarang saya belum bisa memberikan informasi tentang berapa nama yang akan diusut," katanya di Jakarta kemarin (22/4).
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum akan meninjau lagi kasus-kasus illegal logging yang ditengarai terdapat banyak praktik mafia hukum. Munculnya banyak surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan hukuman ringan bagi para pembalak liar akan menjadi bahan kajian satgas dalam mengendus mafia hukum yang telah mengakibatkan banyak kerusakan hutan.