Ketidakhadiran Nunun Perlemah Dakwaan
Dudhie Makmun Murod, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Senin (26/4). Dalam sidang terpisah, terdakwa lainnya, Udju Djuhaeri, mantan anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri, dituntut dengan hukuman yang sama dengan Dudhie.
Dudhie dan Udju didakwa menerima suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom pada 2004.