Masa Hukuman D.L. Sitorus Terancam Tambah

Masa hukuman D.L. Sitorus yang menjadi terpidana kasus perambahan hutan lindung bisa bertambah. Sebab, dia baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan antara hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Ibrahim dan pengacara Adner Sirait. Hukum­an Sitorus bisa berlangsung lebih lama karena sangat mungkin ditambah dengan hukuman dari kasus baru itu. Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Lembaga Pemasyarakatan Untung Sugiono ketika dihubungi kemarin (5/5).

"Harus dilihat dulu kasusnya, apakah dugaan tindak pidana yang dia lakukan itu sebelum atau sesudah pembebasan bersyarat (PB)," papar Untung. Sebelum menjadi tersangka dalam kasus suap antara Ibrahim dan Adner, direktur PT Sabar Ganda itu dijerat kasus perambahan hutan lindung register 40, Padang Lawas, Sumatera Utara, pada 2005.

Atas perbuatan tersebut, Sitorus dibui delapan tahun. Kemudian, pada 31 Desember 2009 dia mendapatkan PB.

Untuk itu, lanjut Untung, jika pengadilan memutuskan bahwa perbuatan tersangka dilakukan sesudah mendapatkan PB, hukuman badan ditambah. Artinya, hukuman baru ditambah dengan sisa masa tahanan setelah mendapatkan PB.

Namun, bila tindak pidana korupsi tersebut dilakukan sebelum menerima PB, tersangka kembali masuk penjara. "Menjalani sisa masa pidana yang lama," papar dia. Sesudah itu, Sitorus akan dibebaskan. "Tapi, setelah itu dia menjalani masa hukuman yang baru," imbuhnya.

Meski begitu, Untung tidak tahu persis kapan Sitorus bebas murni dari kasus lama. "Saya tidak tahu tepatnya D.L. Sitorus selesai menjalani PB. Yang jelas, kalau sudah PB, sudah menjalani dua pertiga masa pidana," terang Untung. Sitorus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (4/5). Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi S.P., berdasar hasil penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sitorus sebagai tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Sitorus selama 20 hari terhitung sejak kemarin. Saat ini Sitorus ditahan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Sitorus yang merupakan klien tersangka pengacara Adner itu diduga berupaya menyuap Ibrahim. Tujuannya, memengaruhi putusan perkara sengketa tanah antara PT Sabar Ganda dan Pemda DKI Jakarta. (ken/c11/iro)
Sumber: Jawa Pos, 6 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan