KPK Kirim Surat Panggilan terhadap Boediono dan Sri Mulyani

Kasus Bailout Bank Century, KPK Kirim Surat Pemanggilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan penyimpangan pengucuran dana talangan (bailout) Bank Century. Itu ditunjukkan dengan rencana pemanggilan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono yang kini menjabat wakil presiden dan Menkeu Sri Mulyani.

Kemarin (26/4) KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Boediono dan Sri Mulyani untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. ''Benar, tadi pagi (kemarin pagi) pimpinan KPK mengirimkan surat kepada yang bersangkutan. Keduanya akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan penyelidikan kasus Century yang saat ini masih berlangsung,'' tutur Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. di gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Meski pengiriman surat pemanggilan terhadap Boediono dan Sri Mulyani sudah dilakukan, Johan belum mengetahui pasti jadwal pemeriksaan mereka. ''Saya belum tahu jadwal pastinya. Soal suratnya sudah sampai atau belum, tinggal dikonfirmasi saja kepada yang bersangkutan,'' ujarnya.

Tetapi, Johan mengungkapkan, sangat mungkin pemeriksaan dua pejabat negara itu tidak berlangsung di kantor KPK, tetapi di kediaman masing-masing. ''Salah satu faktornya memang jabatan keduanya,'' katanya.

Kendati begitu, dia membantah penilaian bahwa KPK bersikap diskriminatif soal lokasi pemeriksaan Boediono dan Sri Mulyani. Dia menegaskan, pemeriksaan di luar gedung KPK adalah hal yang biasa. Itu dilakukan untuk efektivitas penyelidikan. ''Yang penting, keduanya tetap dimintai keterangan seperti orang-orang yang dipanggil sebelumnya,'' tegas Johan.

Sebelumnya, KPK terus mendapat desakan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR, untuk segera meminta keterangan dari dua mantan pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tersebut. Hal itu terkait dengan kebijakan pengucuran bailout Rp 6,7 triliun kepada bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut. Namun, KPK belum menunjukkan upaya konkret. 

Pekan lalu, beberapa anggota Komisi III DPR mendatangi gedung KPK untuk menanyakan seputar perkembangan kasus Bank Century terkait rencana pemanggilan Sri Mulyani dan Boediono. Menyusul kunjungan itu, pimpinan KPK berjanji memanggil mereka seminggu kemudian.

Sementara itu, Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat mengatakan bahwa Wapres Boediono tidak mempermasalahkan di mana harus memberikan keterangan kepada KPK. Sejak Pansus Hak Angket berjalan, Boediono mendukung pengusutan kasus Bank Century secara hukum.

Menurut Yopie, saat ini Wapres masih menantikan kejelasan taca cara permintaan keterangan dari KPK. Dia menyatakan belum melihat surat permintaan pemberian keterangan dari KPK. ''Saya belum berkomunikasi dengan Wapres soal ini karena belum ada barangnya (surat dari KPK),'' katanya.

Hingga saat ini, lanjut Yopie, Boediono juga tidak pernah menggunakan bantuan biro hukum Setwapres. Dia mengatakan, sejauh ini Boediono hanya akan dimintai keterangan sebagai mantan gubernur BI untuk membantu penyelidikan kasus Bank Century. (ken/sof/c7/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 27 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan