Mantan Manajer Utama PT PLN Distribusi Lampung Budi Harsono divonis enam tahun penjara. Budi terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan sistem informasi berbasis teknologi informasi sehingga merugikan negara Rp 42,3 miliar.
”Menjatuhkan pidana penjara enam tahun dan denda Rp 300 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Jupriadi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1). Jika terdakwa tidak bisa membayar denda hingga sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, hukumannya akan ditambah enam bulan kurungan.