Evaluasi berbagai pihak di dalam dan luar negeri menunjukkan, ada tiga masalah mendasar yang harus segera ditangani di Indonesia, yakni penegakan hukum yang belum berjalan baik, korupsi yang masih terjadi, serta birokrasi yang belum efektif. Pemerintah berupaya mengatasi ketiga persoalan itu dengan merancang Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan hal itu saat membuka rapat kabinet terbatas bidang politik, hukum, dan keamanan, Rabu (5/1). Rapat dihadiri, antara lain, Wakil Presiden Boediono dan sejumlah menteri.