Anggaran Sekolah Belum Libatkan Masyarakat

Selama ini penyusunan anggaran tidak melibatkan semua komponen yang ada, tetapi lebih banyak dikendalikan oleh pengurus yayasan atau kepala sekolah. Akibatnya, tidak sedikit korupsi atau penyalahgunaan dana sekolah.

Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) seharusnya melibatkan masyarakat untuk mengurangi potensi penyalahgunaan dana sekolah sekaligus memperkuat kontrol penggunaannya.

Ketua Serikat Guru Indonesia (Segi) Medan Herliadi mengatakan hal itu seusai pelatihan penyusunan APBS di Medan, Sumatera Utara, Minggu (16/1).

Acara itu dihadiri 28 anggota yang terdiri dari kepala sekolah, pegawai sekolah, guru, dan masyarakat atau anggota komite sekolah. Sebagai pembicara yaitu dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (Sahdar). ”Sasaran kami adalah melatih kepada pemangku kepentingan sekolah agar mampu membuat anggaran secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Peneliti Sahdar, Arif Faisal, menambahkan, selama ini sekolah swasta menggunakan standar ganda. Di satu sisi mereka mengklaim seluruh usaha sekolah sebagai usaha sosial, tetapi di sisi lain mereka tak mau mengeluarkan dana cukup untuk pengadaan dan operasionalisasi sekolah. ”Kalau ada keuntungan diambil oleh yayasan,” ujarnya.

Menurut dia, ada kecenderungan pengelolaan keuangan sekolah-sekolah swasta itu tidak transparan. Kalau sekolah dibisniskan, harus ada kejelasan. Jika untuk kegiatan sosial, harus jelas garis batasnya.

Dia menambahkan, di Sumut, baru Sekolah Menengah Atas Negeri 1 dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Medan yang menerapkannya. Itu pun sebatas rapat tahunan sekolah yang berisi laporan dana.

Manajer Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan mengatakan, penyusunan anggaran partisipatif merupakan kampanye positif untuk mencegah korupsi. Beberapa sekolah di Tangerang, Banten, dan Garut, Jawa Barat, sudah menerapkan hal ini.

”Dengan anggaran partisipatif, semua dana bisa dimaksimalkan untuk proses belajar-mengajar karena penyalahgunaannya bisa diantisipasi. Segala bentuk pungutan liar dari dinas (pendidikan) juga bisa dikurangi atau dihilangkan. Model ini sudah diterapkan di Chicago, Amerika Serikat, dan Porto Alegre, Brasil,” katanya. (MHF)

Sumber: Kompas, 17 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan