Kementerian Dalam Negeri terkesan ngotot melantik Hambit Bintih, tersangka kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas. Kemendagri berdalih, Hambit bisa dilantik karena masih berstatus tersangka dan belum terdakwa. Padahal, masih ada pilihan lain daripada memaksakan diri melantik tersangka korupsi sebagai kepala daerah.
Pergantian pimpinan di tubuh Mahkamah Agung diragukan akan membawa perubahan signifikan di lembaga peradilan tertinggi itu. MA tetap dikuasai orang lama dengan cenderung mempertahankan status quo. Pendapat tersebut dikemukakan praktisi hukum sekaligus Ketua Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Taufik Basari, Sabtu (3/1).
Profil MA tahun 2009, kata Taufik Basari, tak kan jauh berbeda dengan tahun 2008. Padahal, dalam penilaian LBH Masyarakat yang didasarkan pada sejumlah kriteria, citra MA dan peradilan di bawahnya sangat terpuruk.
Partai politik tidak serius menyajikan laporan dana kampanye. Parpol dinilai masih sekadar memenuhi formalitas ketimbang bersungguh-sungguh melaporkan setiap rupiah yang mengalir masuk ke kasnya. KPU harus lebih tegas menindak partai politik bandel. Sebab, bahaya dana haram yang dijadikan ongkos kampanye, masih mengintai Pemilu 2014 .
Pernyataan Pers Bersama Terhadap Putusan PTUN No 139/G/2013/PTUN-JKT
(perkara Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Konstitusi Vs Presiden RI)
Hampir setiap hari ICW kedatangan pelapor kasus korupsi. Namun,kali ini kami kedatangan sekelompok pelapor unik. Dimodali urunan masyarakat, mereka datang ke Jakarta melaporkan kasus korupsi. Ada harapan dalam sinar mata mereka, sekaligus kegetiran kampung halaman bertahun-tahun dirundung pahitnya korupsi.
Pelaksanaan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) di Indonesia masih mengecewakan. Indonesia baru sebatas meratifikasi UNCAC dalam UU No. 7 Tahun 2006, namun belum mengadopsi norma-norma konvensi ke dalam hukum Indonesia. Padahal, mengatur UNCAC dalam hukum Indonesia dapat menjerat koruptor yang semakin canggih berkelit dari jerat hukum. Dengan telah meratifikasi UNCAC, tak pelak Indonesia juga terikat konsekuensi yuridis untuk segera mengaturnya ke dalam undang-undang.
Sampai saat ini tercatat lebih dari 300 Kepala Daerah menjadi tersangka, terpidana atau terdakwa kasus korupsi. Juga ada banyak anggota DPR dan DPRD yang kini harus mendekam di penjara karena terbukti melakukan korupsi. Fakta di atas menunjukkan tingginya tingkat korupsi politik di Indonesia.
Secara prosedural, Indonesia bisa dikatakan sebagai negara demokrasi karena mampu menyelenggarakan Pemilu secara rutin setiap 5 tahun sekali tanpa gejolak dan persoalan yang berarti. Bahkan banyak yang mengklaim Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah India dan Amerika Serikat. Demokrasi di Indonesia juga dipandang mampu menghadirkan stabilitas politik dan ekonomi sehingga bisa terhindar dari krisis ekonomi yang menimpa negara-negara di Eropa dan Amerika Serikat.
"Indonesia Corruption Watch" (ICW) meminta penyelenggara Pemilihan Umum untuk mewaspadai adanya politik uang saat pesta demokrasi tahun 2014.
"Risiko terbesar ada pada KPPS dan KPUD. Kemungkinan `Money Politics` diarahkan ke penyelenggara Pemilu," kata Koordinator ICW, Danang Widoyoko di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, dengan adanya politik uang tersebut dikhawatirkan mempengaruhi data hasil suara pada Pemilu 2014.