Peluang dilakukannya rekayasa terhadap laporan dana kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden oleh pasangan calon dan tim kampanye cukup terbuka. Pasalnya, waktu yang tersedia untuk melaporkan dana kampanye-baik sumber dana maupun pengeluarannya-cukup terbatas. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum juga tidak memiliki kewenangan memperoleh informasi dana kampanye secara langsung dan terbuka, selain melalui laporan peserta pemilu.
Departemen Pertahanan tengah menyiapkan aturan tentang hibah peralatan Tentara Nasional Indonesia oleh pemerintah daerah. Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah tentang Pendayagunaan Sumber Daya Nasional di Daerah untuk Kepentingan Pertahanan dan Keputusan Menhan tentang Pedoman Hibah dari Pemda. Intinya, bantuan alat pertahanan kepada TNI harus melalui Dephan.
Praktik perdagangan perkara atau jual beli keadilan bukan lagi sinyalemen, tetapi sudah merupakan rahasia umum di kalangan pencari keadilan. Karena itu, Presiden Megawati Soekarnoputri tidak cukup hanya meminta agar kejaksaan menghentikan praktik perdagangan perkara. Megawati seharusnya mengambil langkah tegas, tidak hanya Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara RI pun harus diminta segera membersihkan aparatnya yang terlibat perdagangan perkara termasuk mafia peradilan.
Kampanye antikorupsi yang disuarakan para calon presiden selama ini dinilai tidak strategis karena tidak ada komitmen pemberantasan korupsi secara struktural. Yang ada hanyalah komitmen pemberantasan korupsi berdasarkan kebaikan hati capres secara personal.
Menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparansi Internasional Indonesia (TII) tentang indikasi politik uang pada calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2004, Panitia Pengawas Pemilu akan mengadakan pertemuan lebih lanjut dengan TII dan ICW. Pertemuan itu akan membahas indikasi politik uang secara lebih detail, sekaligus membahas upaya menuntaskan kendala untuk membawa kasus itu kepada penyidik.
Seandainya korupsi di Indonesia tidak parah, seandainya perusahaan-perusahaan milik negara tidak dijadikan sapi perah oleh para politikus, seandainya para direksi dan komisaris Pertamina memiliki rekam jejak yang tak tercela, maka penjualan tanker raksasa Pertamina adalah perkara jamak.
Tindakan PT Pertamina yang terburu-buru menjual dua tanker raksasa dengan alasan harus mendapat pembeli sebelum tanker pertama selesai dibangun 9 Juli 2004 dinilai rentan terhadap gugatan hukum. Penandatanganan perjanjian jual beli dua tanker dengan pihak Frontline Ltd bahkan dinilai batal dan tidak sah secara yuridis.
BOGOR - Ketua DPRD Kabupaten Bogor Endang Kosasih menegaskan, proses hukum 14 anggota DPRD Kabupaten Bogor kini masih ditangani Polda Jawa Barat. Ke-14 anggota DPRD itu tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp 1,2 miliar, dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) periode tahun 2002 untuk memuluskan Laporan Pertanggungjawaban Bupati Bogor Agus Utara Effendi.
BANDUNG - Maraknya kasus korupsi yang dilakukan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di berbagai daerah dinilai pengamat politik Eep Saefulloh Fatah sebagai indikasi bahwa politisi di Indonesia baik yang berada di tingkat daerah maupun pusat, tidaklah mempunyai iktikad dan kemauan politik yang baik untuk menegakkan hukum. Mereka malah sengaja membuat celah aturan sebagai instrumen melakukan korupsi.
Kasus yang menimpa badan legislatif mencuat lagi di media masa. Kali ini menyangkut Komisi VIII DPR. Diberitakan, rombongan dari Komisi VIII berkunjung ke Hong Kong dalam perjalanan menuju Seoul, Korea Selatan. Pimpinan DPR mengatakan bahwa kunjungan itu sepengetahuan mereka, sedangkan pihak Komisi VIII sendiri mengatakan bahwa pembiayaan diambil dari anggaran DPR.