Panitia Seleksi Hanya Pilih Sembilan Hakim Ad Hoc Korupsi [22/06/04]
Karena kualitas para calon hakim ad hoc korupsi soal hukum acara rendah, Panitia Seleksi yang terdiri atas unsur Mahkamah Agung, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, dan lembaga swadaya masyarakat hanya memilih sembilan hakim ad hoc korupsi. Padahal, hakim ad hoc korupsi yang dibutuhkan enam belas orang.
Kesembilan calon yang dipilih tersebut selanjutnya dibawa kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA) untuk diteruskan kepada Presiden. Terpilihnya kesembilan orang itu setelah mereka menjalani uji kelaikan dan kepatutan yang diselenggarakan mulai 17-20 Juni 2004. Angka ini jauh di bawah target, yakni 16 hakim ad hoc korupsi.
Kesembilan hakim ad hoc korupsi yang terpilih terdiri atas tiga hakim untuk pengadilan tingkat pertama, tiga hakim untuk pengadilan banding, dan tiga hakim untuk pengadilan kasasi.
Tiga hakim yang terpilih untuk tingkat pertama adalah Dudu Duswara (kandidat doktor ilmu hukum Universitas Padjadjaran dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Bandung), Achmad Linoh (Sekretaris Komisi Pertimbangan Penelitian Universitas Negeri Jember dan pengacara), dan I Made Hendra Kusuma (notaris).
Tiga hakim yang terpilih untuk tingkat banding adalah As