Pihak Terkait 'Cessie' Dilarang Beli Permata [22/06/04]

Pemerintah diminta membuat kriteria yang tegas dalam proses divestasi Bank Permata untuk mencegah masuknya kembali pihak yang terkait dengan cessie Bank Bali ke bank tersebut.

Pemerintah juga diminta agar memenangkan investor lokal dalam divestasi Bank Permata. Wakil Ketua Komisi IX Faisal Baasyir mengatakan itu, kemarin, di Jakarta.

Komisi IX meminta agar pemerintah membuat kriteria sedemikian rupa agar investor lokal dapat memenangkan tender tersebut. Namun, kriteria itu harus dapat mencegah pihak yang masa lalunya terlibat dengan kasus cessie (hak tagih yang dialihkan) Bank Bali dan BLBI masuk kembali, katanya.

Sebab, seperti diberitakan sebelumnya, Bank Permata yang merupakan gabungan lima bank di bawah Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yaitu Bank Arta Media, Bank Bali, Bank Prima Ekspres, Bank Patriot, dan Bank Universal, pernah menghadapi masalah tarik ulur dana cessie sebesar Rp546 miliar.

Namun, dana itu, seperti diungkapkan oleh Dirut Bank Permata Agus Martowardojo, sepenuhnya telah jadi milik Bank Permata. Alasannya, pada tanggal 8 Maret 2004 Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan gugatan PT Era Giat Prima (EGP) kepada Bank Permata atas cessie tersebut.

Untuk itu, ditegaskan Faisal, dalam penjualan tahap kedua yang melepas 51% saham Bank Permata kepada investor strategis, karena pemenang tender akan menjadi pemilik mayoritas Bank Permata, maka bila terkait dengan kasus cessie, bisa saja mereka melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) memutuskan sesuatu yang menguntungkan bagi mereka, tetapi merugikan negara.

Ini bisa saja terjadi, meski kasus cessie sudah ada keputusannya, katanya.

Penawaran terbuka

Masih mengenai divestasi Bank Permata, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Kwik Kian Gie mengatakan agar penjualan saham mayoritas Bank Permata bisa dilakukan melalui penawaran terbuka. Sehingga, penjualan tidak terpusat pada satu tangan terutama investor asing. Sebab, Kwik khawatir mayoritas saham Bank Permata akan jatuh ke tangan asing, seperti Temasek Singapura, yang sudah menguasai saham-saham mayoritas beberapa bank yang didivestasi pemerintah.

''Menurut pendapat saya, dari situ saja, kalau toh harus dijual kepada asing, lalu semua yang dijual itu dipusatkan di satu tangan yaitu Temasek, kan tidak baik,'' ujarnya.

Kwik menegaskan, divestasi Bank Permata harus menunjukkan keseriusan komitmen pemerintah untuk tidak lagi menjual Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan metode mitra strategis. Sebaliknya, sebanyak mungkin dijual melalui pasar modal.

''Kan Pak Laksamana sendiri yang mengatakan tidak lagi menjual melalui investor strategis, akan tetapi sebanyak mungkin akan dijual melalui bursa efek,'' ujarnya.

Memang, diakui Kwik, penjualan secara langsung ke pasar modal tidak bisa dipastikan bahwa saham akan jatuh ke tangan lokal. Namun setidaknya, kesempatan terbuka bagi siapa saja, termasuk masyarakat pada umumnya.

Kwik juga menyatakan, meski yang hendak dijual merupakan saham mayoritas secara sekaligus, bukan berarti tidak bisa dilakukan melalui penawaran terbuka. Dan, bila situasinya dianggap belum menguntungkan, divestasi dapat menunggu sampai saat yang menguntungkan.

''Kenapa tidak ditunggu saja, kenapa dipaksakan dengan investor strategis? Padahal, kalau kita lihat dulu pun kesepakatan dengan IMF (International Monetary Fund/Dana Moneter Internasional), sebetulnya semua penjualan harus melalui lelang terbuka,''tandasnya.

Sementara itu, Direktur PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Mohammad Syahrial mengatakan saat ini pihaknya belum menetapkan metode divestasi yang akan dijalankan untuk Bank Permata. Saat ini, penasihat keuangan yang ditunjuk masih mengkaji berbagai metode divestasi, termasuk juga opsi penjualan.

''Sekarang masih dalam kajian. Insya Allah minggu ketiga bulan Juli sudah ada. Kasih kita waktu, kan baru mulai kerja seluruh tim divestasi yang ada,''ujarnya.

Namun Syahrial memastikan, metode divestasi Bank Permata akan menerapkan asas-asas transparansi dengan proses kompetisi yang wajar. Di samping harus memberikan keuntungan bagi negara, serta mempunyai nilai tambah bagi Bank Permata dalam perannya di industri perbankan.(Riz/Ndy/JO/E-5)

Sumber: Media Indonesia, 22 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan