Mantan Kadis PU OKI Jadi Tersangka; Korupsi Proyek Jalan Rp12,6 Miliar [22/06/04]

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (Kadis PU BM) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Nuchrodi Ahmad, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan proyek jalan senilai Rp12,6 miliar. Diduga kuat, penyelewengan proyek swakelola fiktif ini digunakan untuk pembiayaan pemilihan Bupati OKI beberapa waktu lalu.

Dalam pemilihan Bupati OKI periode 2004-2009 tersebut, Nuchrodi mencalonkan diri sebagai wakil bupati mendampingi Bupati OKI Rozi Dachlan yang ingin menjabat dua periode. Namun dalam penghitungan suara, pasangan ini keok tanpa satu pun suara anggota DPRD OKI yang memilih mereka. Pasangan Ishak Mekki dan Rif'at Yahya yang terpilih.

Bupati OKI Ishak Mekki akhirnya mencopot Nuchrodi Ahmad dari jabatan Kadis PU BM, setelah itu mencuat kasus proyek swakelola Jalan Poros Desa Riding-Airsugihan senilai Rp12,6 miliar, yang diduga dikerjakan asal-asalan ketika Nuchrodi menjabat Kadis PU BM tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kayuagung Winoto mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Nuchrodi Ahmad, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, termasuk mantan Bupati OKI Rozi Dachlan. Mereka diperiksa secara maraton oleh tim penyidik Muhammad Eddy dan Darul Kasyuni, seputar dugaan penyimpangan proyek swakelola tahun anggaran 2003.

Kajari OKI mengatakan, pihaknya memang tengah membidik sejumlah kasus korupsi di lingkungan Dinas PU BM Kabupaten OKI yang seluruhnya diduga hampir Rp63 miliar.

Bupati OKI Ishak Mekki yang ditanya wartawan mengatakan, kasus penyimpangan proyek jalan ini merupakan kewenangan pihak Kejari Kayuagung. Menurut Ishak, pihaknya akan memberikan berbagai keterangan yang bisa menyelesaikan kasus itu secara transparan.

Dari Banda Aceh dilaporkan, pihak kepolisian dari Polres Aceh Besar telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sekitar enam orang anggota DPRD setempat dalam upaya pengusutan kasus dugaan korupsi dan penyimpangan dana publik.

Enam anggota Dewan di DPRD Kabupaten Aceh Besar tersebut diperiksa oleh tim penyidik kepolisian setempat dalam kasus dugaan korupsi dan penyimpangan dana rutin tahun 2002 yang terjadi di Sekretariat Dewan (Sekwan) Aceh Besar, sebesar Rp644 juta.

Kapolres Aceh Besar AKB Gaguk Sumartono ketika dikonfirmasi, kemarin, membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam anggota Dewan tersebut.

Dari Padang dilaporkan, Forum Peduli Sumatra Barat (FPSB) dan Solidaritas Gerakan Antikorupsi (Sorak) Aceh, kemarin di Padang, mengadakan konsolidasi gerakan antikorupsi. FPSB dan Sorak berencana memberikan bantuan kepada daerah-daerah lain di Indonesia untuk melaporkan tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat publik.

Dalam acara yang difasilitasi Yayasan Tifa, Jakarta, tersebut, kedua lembaga berbagi pengalaman dalam pelaporan kasus korupsi di daerah masing-masing. FPSB sebagai pelapor korupsi DPRD Sumbar dan Sorak yang melaporkan korupsi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), dianggap berhasil mengungkap kasus korupsi, kata Direktur Eksekutif Yayasan Tifa Alexander Irwan, kemarin.

Usut korupsi DPRD

Dari Semarang dilaporkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Semarang didemo massa yang mengatasnamakan Forum Rakyat Antikorupsi (Fraksi) Semarang, kemarin.

Mereka menuntut kejaksaan mengusut tuntas dugaan kasus korupsi anggota DPRD Jawa Tengah yang dinilai lamban dan tidak transparan.

Sebelumnya, dua anggota DPRD Jateng dan dua pejabat Sekretariat DPRD Jateng, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akhir pekan lalu.

Mereka diperiksa terkait dengan adanya dugaan korupsi dalam penggunaan dana APBD. Keempat orang yang menjalani pemeriksaan itu adalah Ketua Panitia Rumah Tangga Asrofi, Sekretaris PRT Wahono Ilyas, Sekretaris DPRD Didiek Samadikun, dan Kabag Keuangan DPRD Jateng Bambang Hardjono.

Dari Bandung dilaporkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno untuk memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Eka Santosa terkait dengan kasus dana kaveling senilai Rp33,4 miliar.

Surat yang dikirim tanggal 14 Mei 2004 lalu itu, pada intinya meminta Mendagri untuk segera memberikan izin pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Jabar Eka Santosa, serta lima anggota Dewan lainnya, yakni Jeddy Sukriya (Fraksi Partai Golkar), Zaenal Aripin Sanusi (Fraksi PKB), Mahmud Djamil (Fraksi Partai Golkar), Dedi Rahmat (Fraksi PBB), dan Soewarno (Fraksi TNI/Polri). (AY/HP/HT/HR/EM/SG)

Sumber: Media Indonesia, 22 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan