Antikorupsi, 17/12/2015 – Presiden RI Joko Widodo dituntut tegas menolak pembahasan Revisi UU KPK. Presiden menjadi satu-satunya aktor tersisa yang dapat menghentikan upaya penghancuran KPK.
“Berlanjut atau tidaknya tergantung dari Presiden, ia tidak boleh mengeluarkan Surat Presiden tentang Persetujuan Pembahasan Revisi Undang-Undang KPK,” ujar Miko Ginting, anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan yang turut melakukan aksi di gedung KPK (16/12).