Antikorupsi.org, Jakarta, 06/01/2016 – Pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Setya Novanto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tak perlu seizin Presiden. Langkah permintaan izin dinilai tidak tepat.
Hal ini untuk menjawab pernyataan Jaksa Agung pada 04/12/2015 lalu yang berpendapat bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPR butuh izin Presiden. Jaksa Agung mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 76/PUU-XII/2014.