Bulletin Mingguan Anti-Korupsi: 11-15 Januari 2016

POLITISI KORUP DAN OPERASI TANGKAP TANGAN

Lagi-lagi wakil rakyat terjerat kasus korupsi. Penangkapan Damayanti Wisnu Putranti, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/01) malam lalu akhirnya menambah panjang daftar wakil rakyat yang tersangkut dalam perkara korupsi.

Dalam pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), selama kurun waktu 2005-Januari 2016 sudah ada 87 wakil rakyat dari berbagai Partai Politik di tingkat lokal (DPRD) dan nasional (DPR) yang terlibat korupsi dan berhasil dijerat oleh KPK. Dari 87 pelaku, mayoritas atau 82 anggota dewan tersangkut dalam perkara suap menyuap. Sedangkan lima anggota lainnya dijerat dengan penyalahgunaan wewenang. Tidak ada satupun yang berhasil lolos ketika ydijerat oleh KPK.

Damayanti Wisnu Putranti, merupakan politisi ke-8 yang tertangkap oleh Komisi Antikorupsi melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Tujuh lainnya antara lain Dewi Yasin Limpo (Hanura), Adriansyah (PDIP), Luthfi Hasan Ishaq (PKS), Al Amin Nasution (PPP), Bulyan Royan (PBR), Abdul Hadi Jamal (PAN), dan Chairun Nissa (Golkar).

Para wakil rakyat – yang notabene adalah politisi - yang tersangkut korupsi tidak saja mencoreng citra partai politik namun juga lembaga legislatif secara keseluruhan. Selama ini, wajah partai politik dan juga DPR masih lekat dengan praktek korupsi.

Setidaknya ada tiga fenomena yang penting dicermati dari sejumlah perkara korupsi yang menjerat oknum wakil rakyat yaitu buruknya rekruitmen calon wakil rakyat di sejumlah partai politik, pembiayaan politik yang tinggi dan pengawasan internal partai dan DPR yang lemah.

Upaya KPK menjerat sejumlah wakil rakyat yang korup harusnya didukung oleh masing-masing partai sebagai upaya membersihkan kadernya yang bermasalah. Namun yang terjadi saat ini sungguh ironis. Muncul upaya sejumlah Partai Politik untuk melemahkan Komisi Antikorupsi melalui proses legislasi di DPR.

Sejumlah partai berupaya mengusulkan Revisi Undang-Undang KPK (RUU KPK) yang substansinya justru melemahkan KPK. Usia KPK ingin dibatasi hingga 12 tahun mendatang dan kewenangannya satu per satu mulai dibatasi dan dipangkas. OTT yang menjadi andalan KPK dalam menjerat koruptor juga berupaya dipersulit dengan keharusan adanya izin pengadilan untuk melakukan penyadapan. Jika Revisi UU KPK disahkan, barangkali kita tidak ada lagi OTT yang dilakukan Komisi Antikorupsi ini.

Oleh karenanya segala upaya pelemahan terhadap KPK – termasuk melalui Revisi UU KPK dan upaya mempersulit OTT – sudah seharusnya ditolak. Keberadaan lembaga antikorupsi seharusnya diperkuat dan bukan justru dilemahkan atau dibubarkan. Harus lebih banyak lagi OTT KPK terhadap wakil rakyat yang terlibat korupsi agar secara institusional citranya menjadi lebih baik. KPK selayaknya dijadikan sebagai mitra bagi partai politik dan DPR dalam upaya pemberantasan korupsi.

 

KETIKA WAKIL PRESIDEN BERSAKSI UNTUK TERDAKWA KORUPSI

Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis 14 Januari 2015, hadir menjadi saksi meringankan dalam perkara korupsi yang melibatkan Jero Wacik, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM). Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jusuf Kalla memberikan keterangan soal Dana Operasional Menteri (DOM). Jero Wacik pernah menjadi Menteri Pariwisata ketika Jusuf Kalla menjabat Wakil Presiden di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Jero Wacik menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor karena tiga tuduhan yaitu menyelewengkan DOM untuk kepentingan pribadi dan keluarga, menerima uang untuk keperluan pribadi dan menerima hadiah untuk pesta ulang tahunnya di sebuah Hotel Mewah. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Jero dengan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Bukan kali pertama Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan untuk seorang terdakwa perkara korupsi. Sebelumnya, Jusuf Kalla pada Mei 2014 pernah menjadi saksi untuk terdakwa Budi Mulya dalam kasus korupsi Bailout Bank Century. Lalu pada 13 April 2015, ketika telah menjabat sebagai Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah menjadi saksi meringankan untuk  Indriyanto MS alias Yance, mantan Bupati Indramayu yang terjerat perkara korupsi pembebasan lahan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Indramayu pada tahun 2004 silam. Dalam perkara dimana Jusuf Kalla bersaksi, Budi Mulya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan Yance akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Jawa Barat.

Dalam perkara korupsi yang melibatkan Jero Wacik, kehadiran Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan terdakwa korupsi pada faktanya menimbulkan perdebatan. Pada isi lain, kehadiran Jusuf Kalla tidak dapat diartikan sebagai mewakili pribadi namun publik dapat saja mempersepsikannya sebagai wakil pemerintah.

Secara norma hukum, hadir menjadi saksi merupakan kewajiban setiap orang. Namun secara etika, kesaksian Jusuf Kalla yang menjabat sebagai Wakil Presiden dianggap tidak etis. Apalagi dalam kapasitasnya ia untuk memberikan kesaksian yang meringankan terhadap terdakwa korupsi. Korupsi merupakan perbuatan yang sangat tidak etis, sudah barang tentu “membela” pelaku korupsi merupakan tindakan yang tidak etis pula.

Jusuf Kalla dapat dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan berlawanan terhadap upaya KPK yang menjerat Jero Wacik sebagai pelaku korupsi. Tindakan JK juga tidak sejalan Program Nawa Cita yang digagas pemerintahan Joko Widodo dimana salah satunya mendorong penguatan terhadap agenda pemberantasan korupsi termasuk KPK.

Untuk menjaga nama baik pemerintah dan komitmen antikorupsi, seharusnya Wakil Presiden Jusuf Kalla dapat saja menolak permintaan sebagai saksi meringankan dalam perkara korupsi. Apalagi sudah ada preseden sebelumnya ketika SBY - saat masih menjabat sebagai Presiden - menyatakan menolak permintaan menjadi saksi yang meringankan untuk Anas Urbaningrum, terdakwa korupsi dalam proyek Hambalang.
 

RINGKASAN BERITA

Untuk mendorong perubahan kebijakan, koalisi masyarakat sipil mengadakan dialog bersama Kemendikbud. www.antikorupsi.org/Zcy

Kejaksaan Agung tidak perlu ijin Presiden untuk memeriksa Setya Novanto. www.antikorupsi.org/ZcF

Hakim diberi sumbangan buku terkait lingkungan karena dinilai tak paham isu lingkungan hidup. www.antikorupsi.org/Zct

Untuk mencegah korupsi sektor pendidikan, aspek integritas perlu diperkuat. www.antikorupsi.org/Zcv

Koalisi masyarakat sipil melaporkan hakim PN Palembang ke Komisi Yudisial. www.antikorupsi.org/Zpk

Komisi Yudisial harus segera memeriksa hakim PN Palembang. www.antikorupsi.org/ZpZ

Untuk mendukung penanganan kekerasan terhadap perempuan, grup musik Simponii melakukan penggalangan dana. www.antikorupsi.org/Zp4

Liputan khusus: Menunggu gebrakan KPK jilid IV. www.antikorupsi.org/Zpo

Penangkapan anggota DPR, pimpinan KPK dinilai belum menjawab keraguan publik. www.antikorupsi.org/ZpJ

KPK harus lebih cermat dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT). www.antikorupsi.org/Zp3

 

UPDATE STATUS

11 Januari

KPK memeriksa mantan Direktur Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan, sebagai saksi untuk tersangka Richard Joost Lino terkait perkara dugaan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010 di PT Pelindo II.

KPK menetapkan Dudung Purwadi (DPW) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2010-2011.

Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mantan Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rembang, Raharjo, divonis 1 tahun hukuman penjara terkait tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan jalan Sulang-Sumber-Kalori, Kabupaten Rembang, pada 2014.


12 Januari

Irenius Adii dan Setiady Jusuf, terdakwa penyuap anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo, menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


13 Januari

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan empat tersangka dalam kasus korupsi di PT Garam.

Kepala Desa (Kades) Jeruk, Kecamatan Selo, Juminem, menjadi tersangka kasus korupsi program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) periode 2011-2013.


14 Januari

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan keluarga berencana (KB) pada RSUD Kraton Pekalongan tahun 2012 ditangkap dan langsung diperiksa Kejati setelah lama buron.

Mantan Wali Kota Parepare, Sjamsu Alam, dituntut dua tahun penjara atas kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Parepare.

Mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid, divonis enam tahun penjara setelah dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi kas bon tahun anggaran 2009 senilai Rp7,5 miliar.


15 Januari

KPK resmi menetapkan Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka penerima suap proyek jalan di Ambon.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan