Dinilai Tak Paham Lingkungan Hidup, Hakim Diberi Sumbangan Buku

Antikorupsi.org, Jakarta, 6/1/2016 – Koalisi Anti Mafia Hutan menyayangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Putusan yang menolak gugatan atas Kebakaran Hutan dan Lahan itu dinilai sebagai bentuk ketidakadilan.

“Ini jelas tidak mencerminkan keadilan, khususnya untuk korban kebakaran hutan dan lahan,” ucap Aradilla Caesar, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Hutan.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor ICW, dinyatakan bahwa majelis hakim tidak memiliki pengetahuan tentang lingkungan hidup. “Hakim sempit melihat kerugian akibat kerusakan hutan, ini kegagalan hakim dalam melihat konsep lingkungan,” kata Syahrul Fitra, peneliti Yayasan Auriga.

Syahrul juga berpendapat bahwa hakim lalai memperhatikan peraturan perundang-undangan dan yuriprudensi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan.

Gugatan perdata dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap korporasi yang diduga melakukan pembakaran hutan pada tahun 2014. Salah satu gugatan yang menarik perhatian publik adalah gugatan pada PT. Bumi Mekar Hijau (BMH), yang diduga dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar hutan di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Sejumlah kerugian seperti kerusakan lingkungan dan terganggunya kesehatan masyarakat terjadi pada masa itu. Namun gugatan ditolak tanggal 30 Desember lalu dengan alasan lahan yang terbakar masih bisa ditanami. Majelis yang dipimpin oleh Hakim Parlas Nababan juga berpendapat tuduhan terhadap PT. BMH tak dapat dibuktikan.

Koalisi Anti Mafia Hutan lalu berinisiatif mengumpulkan buku terkait lingkungan untuk diberikan kepada PN Medan. Koalisi Anti Mafia Hutan sendiri terdiri dari berbagai organisasi yakni Auriga, YLBHI, Publish What You Pay (PWYP), Jikalahari, Riau Corruption Trial, ICW, Eyes on the Forest, Arupa, Sajogyo Institute, Pil-Net, dan Article 33.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan