Periksa Novanto, Kejagung Tak Perlu Izin Presiden

Antikorupsi.org, Jakarta, 06/01/2016 – Pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Setya Novanto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tak perlu seizin Presiden. Langkah permintaan izin dinilai tidak tepat.

Hal ini untuk menjawab pernyataan Jaksa Agung pada 04/12/2015 lalu yang berpendapat bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPR butuh izin Presiden. Jaksa Agung mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 76/PUU-XII/2014. 

Kejagung saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Setya Novanto dalam kasus permintaan saham PT. Freeport Indonesia. Novanto, menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, dianggap berpotensi melanggar pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, izin Presiden tidak diperlukan bila mencermati dasar hukum pemeriksaan Novanto. Ada beberapa hal yang menjadi pengecualian.

Dalam pasal 245 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), diterangkan bahwa permintaan izin dikecualikan apabila terjadi hal berikut, Pertama, tertangkap tangan melakukan pidana; Kedua, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Ketiga, disangka melakukan tindak pidana khusus.

Karena itu permintaan izin Presiden tak diperlukan dalam hal diduga melakukan tindak pidana khusus. Donal lalu mendesak Kejagung untuk segera memeriksa Novanto, karena langkah Kejagung saat ini dinilai tidak tepat.

Lanjut lagi, Donal juga meminta pengusutan lebih lanjut dalam kasus Novanto, “Segera lakukan langkah hukum secepat mungkin, ungkap juga ada tidaknya tindak pidana korupsi dalam permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia,” tutupnya.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan