Kendati rakyat sedang krisis dan kegiatan studi banding ke luar negeri Dewan Perwakilan Rakyat banyak mendapat kritik karena terkesan tidak efektif dan menghambur-hamburkan uang negara, DPR justru memperbesar anggarannya sampai dua kali lipat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Asisten Koordinator Tim A Mahkamah Agung (MA) Rahmi Mulyati dan Agus Subekti, asisten hakim agung Parman Soeparman, kemarin.
Gubernur nonaktif NAD (Nanggroe Aceh Darussalam) Abdullah Puteh akan merealisasikan janjinya membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 6,564 miliar hari ini. Uang itu akan diserahkan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Bank Mega, Jalan Kapten Tendean.
Mantan Direktur Kepatuhan BNI M Arsyad ditangkap penyidik Mabes Polri, kemarin. Penangkapan dilakukan empat penyidik usai Arsyad mengikuti sebuah seminar di Hotel Shangri-La, Jakarta.
Wakil Kepala Biro Keuangan KPU (Komisi Pemilihan Umum) M. Dentjik mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin. Dia duduk di kursi pesakitan karena menjadi kurir pemberi suap kepada beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Anggaran Depkeu di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) serta anggota DPR RI Abdullah Zaini.
Kalangan anggota Komisi III DPR menilai Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengalami solidaritas kalap (paranoid solidarity) dengan mengkritik secara berlebihan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus suap di Mahkamah Agung.
Kejaksaan berjanji memeriksa semua orang yang terlibat penyalahgunaan dana abadi umat (DAU). Kalau Menag Maftuh Basyuni serta Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji (BIPH) Slamet Riyanto betul-betul terindikasi menerima dana itu, mereka juga akan diproses.
Pengusutan kasus pembobolan BNI sebesar 1,7 triliun bergulir lagi. Tadi malam, penyidik Mabes Polri memeriksa mantan Direktur Kepatuhan BNI Mohammad Arsyad secara intensif. Mungkin hari ini Arsyad dijebloskan ke tahanan.
Masyarakat sedang terpesona pada kepakan sayap Komisi Yudisial.
Ketua DPRD Kota Bitung Chreston Kansil akan segera diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berkaitan dengan diturunkannya surat izin pemeriksaan dari gubernur.