Pengawas internal instansi pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat kini tak bisa bebas memeriksa di daerah.
Jaksa penuntut umum mendakwa Wakil Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum Mochamad Dentjik melakukan korupsi dengan cara menyuap pejabat Departemen Keuangan dalam sidang perkara korupsi di KPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Abdullah Puteh, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, kemarin urung membayar ganti rugi Rp 6,654 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kejaksaan menyiapkan surat pencegahan ke luar negeri.
Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H M Sjachriel Darham dihadirkan sebagai saksi pada sidang korupsi senilai Rp7,9 miliar pada DPRD Kota Banjarmasin.
DPRD Kalimantan Timur dalam sidang paripurna, kemarin, memutuskan menonaktifkan Gubernur Suwarna dan Sekretaris Provinsi Syaiful Tenteng. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mencuatnya kasus suap yang melibatkan lima staf Mahkamah Agung membuktikan lemahnya manajerial dan kepemimpinan. Kini MA yang dihadapkan pada krisis kepercayaan publik harus memperbaiki kelemahannya untuk kembali meraih kepercayaan yang sudah terkoyak.
Wakil Kepala Biro (Wakabiro) Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Dentjik, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di KPU terkait pemberian dana rekanan, terancam pidana penjara paling lama lima tahun karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dentjik dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1