Kejati Tetapkan Tiga Tersangka
Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,2 miliar pada proyek pengadaan buku dan alat peraga untuk Perguruan Agama Islam Dasar atau PAID di Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jambi tahun 2004. Mereka adalah pimpinan proyek, A Kholiq; pimpinan CV Nusa Agung, Purnawan selaku kontraktor; dan seorang dari panitia lelang.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Warsa Susanta, mengemukakan hal itu, Selasa (29/11). Dia tidak menyebutkan nama-nama tersangka dari panitia lelang, namun tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bertambah.
Dugaan korupsi pada proyek PAID untuk madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah ini berawal dari penunjukan rekanan CV Nusa Agung yang tidak ditenderkan, tapi melalui penunjukan langsung. Kontraktor membeli buku dan alat peraga dari penerbit dengan memperoleh diskon khusus 10-30 persen, namun tidak dilaporkan.
Kemarin (Senin Red) empat orang saksi dari delapan yang dipanggil sudah diperiksa oleh penyidik di Kejati. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan tiga hari lagi, ujar Warsa.
Empat saksi yang diperiksa seluruhnya karyawan Kanwil Departemen Agama (Depag) Provinsi Jambi. Mereka adalah Rahmat Nasution (ketua panitia lelang), Rosma Juwita (bendahara), serta M Cholid dan Nurhayani (anggota panitia lelang).
Saksi yang tidak datang adalah Kepala Kanwil Depag HM Idris Saleh serta A Mahmud dan M Fahmi, keduanya karyawan Kanwil Depag Jambi, dan Purnawan dari CV Nusa Agung selaku kontraktor. HM Idris Saleh tidak datang dengan alasan ada kesibukan lain, sedangkan Purnawan sakit. Dua lainnya berhalangan, ujar Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati, Soleh. (nat)
Sumber: Kompas, 30 November 2005