6 Mantan DPRD Karanganyar Tersangka; Dugaan Korupsi APBD 2001-2002
Mantan pimpinan DPRD Kabupaten Karanganyar, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2001-2002, dalam ekspose internal di kejati Jateng, kemarin. Tersangka kasus APBD 2001 itu adalah SD, beserta tiga mantan wakil ketua lainnya, SS, MCW, dan S.
Sedang tersangka mantan pimpinan dewan kasus APBD 2002, adalah SD, dan tiga mantan wakil ketua yang lain, SS, S, SHS, ditambah satu orang lagi dari unsur panitia rumah tangga (PRT), yaitu SET.
Kepala Kejati Jateng Parnomo melalui Asisten Intelijen Zulkarnain, ditemui di ruang kerjanya, seusai ekspose kemarin mengungkapkan, persetujuan ditingkatkannya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan sejumlah tersangka tersebut, menyusul turunnya hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng.
Jadi ada 6 mantan anggota Dewan yang jadi tersangka. SD, SS, dan S, menjadi tersangka untuk kasus APBD 2001 maupun APBD 2002. MCW, tidak menjadi tersangka kasus APBD 2002, karena kemudian ia tidak menjabat, kata Zulkarnain.
Jumlah kerugian negara pada APBD 2001, mencapai Rp 1,122 miliar, sedang pada APBD 2002, sebanyak Rp 1,18 miliar. (yas-29)
Sumber: Suara Merdeka, 25 November 2005