Komisi Pemberantasan Korupsi Diminta Memproses

Masak ngambil duit dari orang miskin.

Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memproses kasus dugaan korupsi yang melibatkan bekas atase Imigrasi Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia. Kami minta kasus ini terus dikembangkan, ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Pertahanan dan Luar Negeri DPR kemarin.

Menurut dia, proses terhadap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi perwakilan Indonesia di luar negeri. Departemen Luar Negeri, kata Nur Hassan, sudah memberikan bukti dan tinggal ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan. Bukti itu di antaranya lalu lintas transaksi dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan serta catatan keuangan di kedua perwakilan tersebut.

Berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, yang menemukan kejanggalan terhadap dana milik seorang aparat di Penang, Malaysia. Laporan itu ditindaklanjuti Inspektorat Jenderal Departemen Luar Negeri. Ironisnya, inspektorat jenderal juga menemukan kejanggalan serupa di Kuala Lumpur. Modus yang dilakukan aparat itu adalah melipatgandakan biaya administrasi pengurusan visa, paspor, dan dokumen lain yang diperlukan warga negara Indonesia di Malaysia, khususnya pekerja migran.

Inspektur Jenderal Departemen Luar Negeri Slamet Mustofa mengatakan, Duta Besar Indonesia di Malaysia, Rusdihardjo, sudah dipanggil ke Jakarta beberapa waktu lalu. Dia mengaku mengetahui tapi tidak bisa berbuat banyak karena tidak tahu hal teknisnya, kata Slamet Mustofa seusai rapat dengar pendapat.

Slamet mengatakan tidak terpikirkan apakah tindakan Rusdihardjo termasuk kesengajaan. Tapi dia mengakui adanya unsur pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah soal biaya mengurus visa, paspor, dan dokumen warga negara Indonesia di Malaysia. Hal itu, kata dia, terlihat dari Surat Keputusan Duta Besar Malaysia yang menetapkan biaya baru untuk mengurus paspor dan dokumen. Aparat di bawahnya juga melakukan pungutan. Jadi sudah dipungut, dipungut lagi, ujarnya.

Wakil Ketua Komisi DPR Amris Hassan mengatakan, pemerintah perlu menarik perwakilan Malaysia ke Jakarta. Hal senada dikatakan anggota komisi itu, Djoko Susilo, dan Effendy Choirie. Menurut Djoko, tindakan yang dilakukan aparat itu keterlaluan. Ini lebih zalim. Masak ngambil duit dari orang miskin, katanya. Karena itu, kata Djoko, mereka harus mempertanggungjawabkan secara politik. Kami yang memilih mereka. Kami juga yang malu, ujarnya.

Dari Kuala Lumpur, Duta Besar Rusdihardjo mengatakan sudah memecat pegawai lokal yang terbukti menyalahgunakan tugas. Tapi dia enggan menyebut nama pegawai itu. YOPHIANDI | TH SALENGKE

Sumber: Koran Tempo, 1 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan