Lima Pegawai Direktorat Bea dan Cukai Ditahan
Penyidikan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi dalam impor beras ilegal sebanyak 60.000 ton terus berkembang. Setelah sebelumnya menetapkan lima tersangka, sejak Rabu (30/11) malam kelimanya ditahan oleh Bagian Pidana Khusus Kejagung.
Soemantri (mantan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok), Wahjono Herwanto (mantan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok), Athan Carina (Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan Bea dan Cukai Tanjung Priok), dan Yamiral Aziz (Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan Bea dan Cukai Tanjung Priok) ditahan di Rumah Tahanan Kejagung. Sedangkan Sinta Dewi (Kasie Penimbunan Bea Cukai Tanjung Priok) ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Menurut salah seorang jaksa penyidik, dari kelima orang itu hanya Wahjono yang sudah pensiun, sedangkan empat lainnya masih menjadi pegawai Direktorat Bea dan Cukai. Sebelumnya, selama tiga hari mereka diperiksa penyidik bagian Pidana Khusus Kejagung secara maraton.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji Rabu malam membenarkan penahanan lima tersangka itu. Penahanan itu, tambah Hendarman, bukan akhir penyidikan korupsi yang merugikan negara Rp 28,538 miliar itu. Jika mereka menyebut nama-nama di atas mereka dan ada buktinya, akan kami usut, ujar Hendarman.
Sebelumnya, kejaksaan sudah menetapkan Gordinanus Setyo Lelono, Direktur PT Hexatama Finindo, selaku pengimpor beras dari Vietnam sebagai tersangka. Namun, Hendarman mengaku belum tahu di mana Gordinanus. Dalam kasus ini, Hexatama Finindo bersama Induk Koperasi Unit Desa mengimpor 60.000 ton beras dari Vietnam, menimbun dan mengeluarkannya dari kawasan pabean tidak sesuai prosedur, serta tidak menyetor bea masuk dan pajak lain. (IDR)
Sumber: kompas, 1 Desember 2005