Tiga Anggota Dewan Langgar Kode Etik

Badan Kehormatan (BK) DPR akan memberikan sanksi kepada tiga anggota dewan atas pelanggaran kode etik DPR. Dua di antaranya terkait kasus dugaan percaloan alokasi dana bantuan daerah bencana alam. Sedangkan satu lainnya ditengarai terlibat pelanggaran lain di DPR.

Demikian penjelasan Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun, kemarin, kepada Media saat dihubungi per telepon. Ada tiga nama yang akan diberikan sanksi oleh BK. Dua orang karena kasus percaloan di DPR yang kemarin sempat mencuat. Sedangkan, yang satu orang lagi karena pelanggaran di DPR. Tapi yang satu orang itu tidak terkait percaloan, katanya.

Untuk ketiganya, menurut Gayus, BK masih akan melakukan rapat pleno sekali lagi. Tujuannya, agar ada pendalaman terhadap kasus ketiga anggota dewan tersebut. Sekaligus, sambung dia, untuk membahas kemungkinan putusan BK itu ditindaklanjuti lembaga lain di luar DPR.

Gayus mengatakan, hasil keputusan BK itu nantinya juga akan disampaikan kepada para pimpinan DPR. Pimpinan DPR-lah yang kelak menyampaikan putusan itu kepada paripurna, tegas Gayus.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua BK Slamet Effendy Yusuf mengatakan, ada dua sanksi yang akan dijatuhkan BK. Pertama, berupa teguran lisan di hadapan rapat BK. Sedangkan sanksi kedua adalah rekomendasi kepada fraksi anggota dewan bersangkutan agar tak menempatkan anggotanya itu di panitia anggaran (Panggar) DPR.

Putusan BK itu sendiri masih kami konsep dalam bentuk surat yang nanti akan disampaikan ke pimpinan DPR. Rencananya, kami akan berikan surat itu pada Senin mendatang, jelas Slamet.

Walau sudah memastikan adanya indikasi pelanggaran etika yang dilakukan anggota DPR, Slamet mengatakan, BK belum menemukan bukti terjadinya praktik suap.

Pelanggaran etika ini memungkinkan terjadinya praktik KKN. Termasuk, memberikan kesempatan kepada pihak tertentu dalam praktik percaloan, ujarnya.

Terkait rencana pemberian sanksi, Slamet masih menolak mengungkapkan identitas ketiga anggota dewan tersebut. Pasalnya, menurut dia, sanksi BK bersifat tertutup dan menyangkut nama baik ketiganya.

Ihwal kasus percaloan yang melibatkan Mustakim, BZ, Hsd dan TS, Slamet menjelaskan, hingga kini BK belum selesai memroses anggota dewan yang diduga terlibat. Apalagi, masih ada saksi kunci (Hsd) yang belum datang memenuhi panggilan.

Hsd sendiri sebenarnya pernah menyatakan kesediaan. Tapi dia ingkar. Jadi, kami akan memanggil sekali lagi. Kalau tidak datang juga, BK akan memanggil paksa, jelasnya.

Pada Selasa (29/11), BK memeriksa pengusaha berinisial TS, yang namanya muncul dalam pemeriksaan Mustakim, staf DPR. Menurut Gayus, TS membantah telah menerima sejumlah uang dari Mustakim, walau tak menyangkal mengenal Hsd.

Selain kasus percaloan, BK juga juga melakukan pemeriksaan terhadap kasus pengaduan bisnis kartu prabayar yang melibatkan anggota DPR berinisial LHI, kasus penggunaan ijazah palsu yang diduga melibatkan anggota DPR berinisial AY. Kasus lainnya, BK juga melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin di lingkungan dewan yang ditengarai melibatkan anggota DPR berinisial RP.

Dua di antara kasus-kasus itu, menurut Slamet, telah diteruskan oleh BK kepada lembaga lain di luar DPR. Lebih dari itu, Slamet mengungkapkan, BK juga sudah menegur anggota DPR yang diketahui absen tiga kali dalam rapat paripurna DPR. Namun, lagi-lagi Slamet menolak untuk menyebutkan identitas pelanggar kode etik itu.

Yang tahu ini baru pimpinan dan orang yang bersangkutan. Keputusan ini sendiri sudah ditetapkan BK dua hari yang lalu, ucapnya. (*/P-5)

Sumber: Koran Tempo, 1 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan